Tak Hanya Bebas BBN, Pengguna Mobil Listrik Perlu Kemudahan Lain

Tak Hanya Bebas BBN, Pengguna Mobil Listrik Perlu Kemudahan Lain

Luthfi Anshori - detikOto
Rabu, 29 Jan 2020 08:15 WIB
Mobil listrik Mazda MX-30
Mobil listrik Mazda MX-30. Foto: Mazda
Jakarta -

Pemerintah DKI Jakarta membebaskan tarif Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan listrik. Fasilitas keringanan pajak tersebut mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu 15 Januari 2020.

Dengan adanya pembebasan tarif BBN, maka dipastikan harga mobil listrik di wilayah DKI Jakarta akan turun dari harga sebelumnya. Namun kebijakan itu saja disebut belum cukup untuk membuat masyarakat berpaling ke mobil listrik.

Seperti dikatakan Managing Director PT Eurokars Motor Indonesia, Ricky Thio, selain insentif fiskal dan non-fiskal, perlu juga kesiapan lain dari beberapa aspek.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita mesti lihat bukan cuma sisi pajaknya. Tapi juga sisi infrastruktur kemudian sisi battery. Lalu juga kesiapan colokannya misalnya," kata Ricky, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1/2020).

"Kita make sure (pastikan-red) dahulu supaya semuanya siap. Pajak itu satu sisi, tapi juga ada sisi-sisi lain," lanjutnya.

ADVERTISEMENT

Ditanya soal kemungkinan Mazda membawa varian mobil listrik ke Indonesia, Ricky mengatakan hal itu bukan suatu hal mustahil.

"Pasti (ada kemungkinan membawa mobil listrik ke Indonesia-red). Secara global kita sudah terus perhatikan itu dan kita juga sudah bersiap-siap," jelas Ricky.

"Kalau kawan-kawan tanya, timing-nya kapan? Ini kan high level management jadi nanti mereka (yang putuskan-red). Tapi kita pasti akan hadir dengan timing tepat," pungkasnya.




(lua/rgr)

Hide Ads