Pemerintah DKI Jakarta membebaskan tarif Bea Balik Nama (BBN) untuk kendaraan listrik. Fasilitas keringanan pajak tersebut mulai berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu 15 Januari 2020.
Dengan adanya pembebasan tarif BBN, maka dipastikan harga mobil listrik di wilayah DKI Jakarta akan turun dari harga sebelumnya. Namun kebijakan itu saja disebut belum cukup untuk membuat masyarakat berpaling ke mobil listrik.
Seperti dikatakan Managing Director PT Eurokars Motor Indonesia, Ricky Thio, selain insentif fiskal dan non-fiskal, perlu juga kesiapan lain dari beberapa aspek.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita mesti lihat bukan cuma sisi pajaknya. Tapi juga sisi infrastruktur kemudian sisi battery. Lalu juga kesiapan colokannya misalnya," kata Ricky, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (28/1/2020).
"Kita make sure (pastikan-red) dahulu supaya semuanya siap. Pajak itu satu sisi, tapi juga ada sisi-sisi lain," lanjutnya.
Ditanya soal kemungkinan Mazda membawa varian mobil listrik ke Indonesia, Ricky mengatakan hal itu bukan suatu hal mustahil.
"Pasti (ada kemungkinan membawa mobil listrik ke Indonesia-red). Secara global kita sudah terus perhatikan itu dan kita juga sudah bersiap-siap," jelas Ricky.
"Kalau kawan-kawan tanya, timing-nya kapan? Ini kan high level management jadi nanti mereka (yang putuskan-red). Tapi kita pasti akan hadir dengan timing tepat," pungkasnya.
(lua/rgr)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah