Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan menerbitkan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) khusus untuk kendaraan listrik. Pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik ini bisa dijadikan pembeda dengan kendaraan konvensional karena kendaraan ramah lingkungan tersebut mendapat keistimewaan.
Salah satu keistimewaan kendaraan listrik adalah bebas ganjil genap. Agar petugas polisi mudah membedakan di lapangan, kendaraan listrik akan mendapat TNKB khusus sehingga tetap boleh melintas di wilayah ganjil genap.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra, TNKB kendaraan listrik akan diberikan sedikit warna biru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
"Polri memberikan penandaan pada TNKB kendaraan bermotor listrik berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku TNKB sesuai peruntukan kendaraan bermotor listrik tersebut," kata Halim dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/1/2020).
Menurut Halim, pembahasan dan kajian soal TNKB khusus kendaraan listrik itu sudah dilakukan. Regulasinya tetap berdasarkan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Simak Video "Video: Hankook Sebut Pertumbuhan Kendaraan Listrik di Indonesia Maju Pesat"
[Gambas:Video 20detik]
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah