Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Punya Pelat Nomor Khusus

Kemenhub Minta Kendaraan Listrik Punya Pelat Nomor Khusus

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 27 Jan 2020 15:46 WIB
GrabCar Elektrik resmi diluncurkan di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1). Yuk, jajal sedan ramah lingkungan ini.
Mobil listrik Hyundai Ioniq jadi armada Grab. Foto: Rifkianto Nugroho
Tangerang -

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi, meminta kepada lembaga kepolisian untuk memberikan pelat nomor khusus untuk kendaraan listrik. Hal itu bertujuan untuk mempermudah dalam membedakan perlakuan antara kendaraan konvensional dengan kendaraan listrik.

"Saya minta kepada Polri untuk sepeda motor listrik atau Electric Vehicle seperti ini, itu ditandai dengan warna dasar pelat kendaraan yang berbeda," bilang Budi kepada wartawan di sela-sela peluncuran layanan GrabCar Elektrik di Terminal 3, Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Senin (27/1/2020).

Menurut Budi, dengan membedakan warna dasar pelat nomor kendaraan listrik, baik motor maupun mobil, itu akan mempermudah pihak kepolisian maupun petugas parkir untuk memberi insentif khusus pada pengguna kendaraan listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Supaya petugas parkir atau Kepolisian tahu. Sehingga nanti insentif apa yang akan diberikan langsung bisa. Polisi sudah siap," jelas Budi.

Apakah pelat nomor dengan warna berbeda ini berlaku untuk semua jenis kendaraan elektrifikasi?

ADVERTISEMENT

"Kalau kemarin waktu rapat terakhir khusus kendaraan listrik murni (berbasis baterai-red). Polri juga sudah masuk ke rancangan peraturan Kapolri menyangkut warna dasar (pelat nomor-red) untuk kendaraan listrik itu apa," pungkas Budi.




(lua/rgr)

Hide Ads