Ancaman hukuman yang memberatkan tidak membuat pengendara pribadi menghindari jalur busway. Buktinya, masih banyak saja mereka yang menyerobot jalur khusus bus TransJakarta tersebut.
Salah satunya adalah gerombolan pemotor ini. Foto ini diunggah ulang oleh akun Dishub DKI Jakarta. Foto yang dipotret oleh akun instagram @adipur21 via @jktinfo ini menggambarkan pemotor beramai-ramai masuk ke jalur busway.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Padahal, jalur biasa yang bisa digunakan kendaraan pribadi tidak macet. Tapi, gerombolan pemotor ini rela menunggu bus TransJakarta yang berhenti di halte dan terjebak di jalur busway dengan separator yang tinggi.
Larangan masuk jalur busway sudah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Daerah Khusus DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
"Setiap Kendaraan Bermotor selain Mobil Bus Angkutan umum massal berbasis Jalan dilarang menggunakan lajur atau jalur khusus Angkutan umum massal berbasis Jalan," demikian bunyi peraturannya.
Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?