Motor Hilang, Pemilik Dapat Berapa dari Asuransi?

Motor Hilang, Pemilik Dapat Berapa dari Asuransi?

Rizki Pratama - detikOto
Minggu, 22 Des 2019 07:03 WIB
Foto: dok.istimewa
Jakarta - Kejahatan memang selalu ada di sekitar kita, salah satunya pencurian sepeda motor. Hampir ada motivasi dan kesempatan yang dimanfaatkan oleh orang untuk mencuri motor kesayangan kita tanpa disadari.

Kerugian tentu tak dapat dihindari apalagi jika motor sudah tak dapat ditemukan setelah mencoba berbagai upaya. Setidaknya kerugian itu dapat ditutupi apabila pemilik motor menyertakan asuransi pada motornya.

"Kalau asuransi (kehilangan) untuk motor adalah TLO (Total Loss Only)," ujar Senior VP Communication dan Service Management Garda Oto, Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Sabtu (21/12/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Ia menambahkan khusus untuk moge bisa daftarkan asuransi secara komprehensif. Berbeda dengan motor biasa yang harus didaftarkan asuransi TLO agar dapat melakukan klaim apabila motornya hilang. "Kecuali bigbike bisa komprehensif," timpal Iwan.

Pemilik motor yang mendaftarkan motornya asuransi TLO akan mendapatkan ganti dalam bentuk dana. Untuk besarannya nantinya tergantung pada kondisi motor terakhir dan tahun pembuatannya. Andai kata motor yang hilang masih dalam masa kredit maka dananya akan diberikan kepada pihak leasing.

"Jika hilang asuransi akan ganti sesuai harga pasaran saat kejadian dalam bentuk dana. Harga pasaran motor tersebut, (misal) Beat 2018 masak ketemu baru Beat 2019. Model juga beda. Jika motor masih kredit, dana diberikan ke leasing," terang Iwan.


(rip/ddn)

Hide Ads