Berita seputar aksi nekat pemotor yang lawan arus di jalur busway menjadi berita populer detikcom sepanjang Rabu (21/11/2019) kemarin. Selain itu ada Raja Afrika yang membeli beraneka mobil mewah untuk keluarganya yang menjadi artikel berita populer.
Kemudian penjelasan mengapa ban motor sport selalu ditutupi saat akan balapan juga memancing perhatian detikers. Berikut kami sajikan berita populer Rabu kemarin agar detikers tidak kudet!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
1. Pemotor lawan arus di busway dan minta bus TransJ Mundur
Foto: romansasopirtruk
|
Sepertinya di jalur busway itu ada polisi yang tengah melakukan razia sehingga pemotor memilih mundur dan berbalik arah.
Dari video yang viral di Instagram dan dilihat di akun Romansa Sopir Truck, terlihat bus TransJakarta yang bergeming ketika diminta pemotor untuk mundur sedikit. Suara klakson tanda pemotor yang tak sabar pun terdengar jelas.
"Dukuh atas Halimun, sekitar Landmark Tower, Jakarta. 15.58 WIB, 18 Nov 2019. @romansasopirtruck.id #RomansaSopirTruck #RST," begitu narasi di video ini.
Netizen pun langsung mengutuk aksi para pemotor yang meminta sopir bus untuk mundur. "Udah salah ngelakson ga ada otak beraninya main keroyokan. Kalo supirnya nyenggol pasti dia marah" udah emang bener diem aja disitu," tutur seorang netizen.
2. Raja Afrika Beli Mobil Ratusan Unit
Foto: dok, Getty Image
|
Dikutip Carscoops dari TimesLive, Raja Mswati III baru saja membeli 19 unit Rolls-Royce. Menurut laporan media setempat, pembelian mobil mewah terakhir akan menguntungkan 15 istri dan 23 anaknya.
Dikutip oleh media Afrika Selatan, Sekretaris Jenderal Persatuan Demokrasi Rakyat (Pudemo sebagai partai oposisi), Wandile Dludlu mengonfirmasi hal tersebut.
"Minggu lalu (awal November), total 19 mobil Rolls-Royce dikirim ke Swaziland (nama lain Eswatini) untuk penggunaan eksklusif raja, ibu, dan istrinya. Ini adalah tampilan yang jelas dari kesombongan dan pengabaian total perasaan orang miskin Swaziland oleh raja, akan menjadi pernyataan yang meremehkan," komentar Dludlu.
3. Dimas Bingung Suruh Bayar Pajak Rolls-Royce Rp 210 Juta
Foto: Rizki Pratama
|
Salah satu modus yang sudah cukup sering terungkap adalah penggunaan identitas orang lain sebagai pemilik mobil mewahnya. Hasilnya seringkali petugas pemungut pajak tidak menemukan pemilik sesungguhnya dari mobil tersebut.
Salah satu contoh kasus yang baru saja diungkap adalah penunggak pajak mobil Rolls-Royce Phantom yang terdaftar atas nama Dimas Agung Prayitno (21). Saat pajaknya ditagih langsung, mobil tidak ditemukan di rumah yang berada dalam gang. Ia bahkan tak tahu sama sekali mengenai mobil tersebut. KTP miliknya rupanya sempat dipinjam oleh teman, yang kemudian menggunakan KTP Dimas untuk membeli mobil.
4. Kenapa Ban MotoGP Selalu Dibungkus?
Foto: Mirco Lazzari/Getty Images.
|
Mengutip Zing, menyelimuti ban dapat meminimalkan kontak antara ban dan udara luar atau membatasi kotoran yang menempel pada ban. Selimut itu sebenarnya adalah penghangat ban (tire warmer).
Tire warmer memiliki tugas penting, yaitu menghangatkan ban. Perangkat ini strukturnya cukup sederhana, terdisi dari sepasang lapisan yang terbuat dari kain dengan bagian dalam yang dilengkapi resistor dan menghasilkan panas.
Secara teoritis, ban motor balap hanya memiliki kemampuan cengkeraman maksimal pada suhu sekitar 80-100 derajat celcius. Jika suhu lebih rendah atau lebih tinggi dari suhu optimal, ban akan dapat tergelincir jika digeber dengan kecepatan tinggi. Makanya banyak pebalap yang suka jatuh lantaran ban motor balapnya belum panas.
Selain menghangatkan ban sebelum balapan, penghangat ban juga digunakan setelah balapan. Hal ini membantu ban meminimalkan kondisi heat cycle, yang mengacu pada perubahan ban dari panas ke dingin setelah setiap putaran. Heat cycle mengurangi ikatan antara molekul karet di dalam ban, menyebabkan ban menua dan mengurangi kemampuan untuk mencengkeram aspal.
Biasanya, penghangat ban akan dipasang pada ban setidaknya 90-120 menit sebelum balapan dimulai demi mencapai efisiensi optimal.
5. Pemotor-Pemobil Dilarang Melintas di Jalur Sepeda
Foto: Lamhot Aritonang
|
"Iya (sudah ditandatangani), kan ditandatangani kemudian diundangkan dulu. Segala sesuatunya harus masuk dalam lembaran berita daerah, baru ada penegakan hukum," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (19/11/2019).
Setelah Pergub keluar, petugas dari kepolisian atau Dinas Perhubungan bisa melakukan tindakan hukum. Sosialisasi dianggap cukup saat ada uji coba jalur sepeda pada 20 Oktober sampai 19 November 2019.
Bagi pengendara sepeda motor dan mobil yang masuk ke jalur sepeda, akan ada denda atau kurungan.
"Ini kita ancam dengan Pasal 284 UU nomor 22 tahun 2009 di mana, di sana diancam pidana kurung maksimal dua bulan atau denda paling besar Rp 500 ribu," ucap Syafrin.
Selain itu, petugas Dinas Perhubungan akan menderek kendaraan yang parkir di jalur sepeda. Pemilik kendaraan pun akan dikenai denda.
"Bagi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang parkir di jalur sepeda, ini akan kita lakukan penderekan atau sepeda motor kita pindahkan, kemudian diancam membayar retribusi sesuai dengan Perda DKI, itu membayar retribusi untuk sepeda motor per-hari Rp 250 ribu, berlaku akumulatif kemudian roda empat per-hari Rp 500 ribu berlaku akumulatif," ucap Syafrin.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta telah membuat jalur sepeda sepanjang 63 kilometer pada tahun ini. Sudah dipasang berbagai bentuk tanda jalur sepeda dengan marka jalan maupun pembatas.
"Sekarang marka jalan sudah dilengkapi, cone itu menjadi salah satu yang diatur dalam Pergub bahwa untuk jalur sepeda itu pembatasnya berupa marka jalan, marka jalan yang solid atau putus-putus, juga bisa traffic cone, bisa juga bentuk kanstin," ucap Syafrin.
Komentar Terbanyak
Garasi Wali Kota Prabumulih yang Copot Kepsek Diduga Gegara Tegur Anaknya Bawa Mobil
Kenapa SPBU Shell Kosong Terus?
Gara-gara Mobil Listrik, 60 Persen SPBU Sampai Tutup