Seperti yang dilakukan Pengendara motor yang satu ini misalnya. Ia tampak tak menghiraukan keselamatan dirinya maupun penumpang yang diboncengnya.
Baca juga: Sudah Lawan Arah, Biker R15 Ini Marah-marah |
Seorang pengendara motor R15 kesal karena jalannya di halangi oleh pemotor. Namun posisinya, pengendara R15 sedang melawan arah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto perilaku melawan arus jelas bukan menjadi contoh yang patut ditiru pengguna jalan lain. Perihal tetap mempertahankan posisinya, serta menghiraukan pengendara lain, besar kemungkinan pelaku pelanggaran itu sudah merasa malu.
"Kadung malu, pelampiasannya ya langsung gertak sambal saja seperti mencari ribut. Tipikal tidak mau merasa di pihak yang kalah. Bukan untuk dicontoh," kata Andry kepada detikcom, Rabu (13/11/2019).
Dua pemotor yang berada di jalur yang benar akhirnya mengalah untuk memberi jalan tersebut. Kendati demikian detikers, aksi biker R15 ini tidak patut ditiru ya. Sebab merupakan pelanggaran. Pengendara yang hobi melawan arus seperti ini dianggap tak mematuhi rambu lalu lintas dan akan dikenakan UU no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000.
"Perilaku nya jelas melanggar jika benar yang terjadi adalah aksi lawan arah lalu lintas ya. Karena kronologis atau video lengkapnya belum ada," ungkap Andry.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP