Sudah Lawan Arah, Biker R15 Ini Marah-marah

Sudah Lawan Arah, Biker R15 Ini Marah-marah

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 13 Nov 2019 14:29 WIB
Foto: Screenshot Twitter
Jakarta - Masih ada saja pengendara yang mengabaikan keselamatannya sendiri saat sedang berada di jalan. Padahal papan rambu-rambu lintas dan sejumlah sosialisasi juga terus dilakukan oleh para penegak hukum.

Sayangnya peringatan rambu lalu lintas yang sudah terpasang masih dianggap sebagai pajangan saja. Pengendara motor yang satu ini misalnya. Ia tampak tak menghiraukan keselamatan dirinya maupun penumpang yang diboncengnya.


Seorang pengendara motor R15 kesal karena jalannya di halangi oleh pemotor. Namun posisinya, pengendara R15 ini tidak dalam posisi yang benar, sebab melawan arah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bukannya mengalah, pengendara R15 yang melawan arah ini malah ngotot dan tidak mau disalahkan saat ditegur, dan sempat membuka helmnya.

Kejadian ini, kabarnya terjadi di sekitar Jl. Palmerah Utara, Jakarta Barat, diunggah oleh akun sosial medi twitter @TolakBigotRI, Rabu (13/11/2019).

"Ketika pengendara R15 bosan dengan jalan yang biasa. Lokasi palmerah depan mesjid Failaka. Sudah lawan arah, emosian ditambah lagi klakson-klakson. Begini ini orang salah tapi ngotot dengan kesalahannya. Miris!," cuitnya.

Tak pelak postingan ini bikin netizen geram. "Baiknya yg spt ini ditindak pak @NTMCLantasPolri @DivHumas_Polri. bkn cuma arogan, perilaku meresahkan & ganggu ketertiban," tulis satu netizen.

Bikers R15 tersebut melanggar hukum

Padahal sebagai warga negara yang baik wajib mematuhi regulasi, dalam hal ini sebagai pengendara sudah tertuang di Undang-Undang no 22 tahun 2009 pasal 105, disebutkan: Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib: a. berperilaku tertib; dan/atau b. mencegah hal-hal yang dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.


Tentunya tindakan yang dilakukan pengendara tersebut merupakan pelanggaran. Pengendara yang hobi melawan arus seperti ini dianggap tak mematuhi rambu lalu lintas dan akan dikenakan UU no.22 tahun 2009 pasal 287 ayat (1) pidana kurungan 2 bulan denda paling banyak Rp 500.000.

Waduh, jangan ditiru ya detikers!

Hide Ads