Jakarta - Ramainya penggunaan otopet listrik atau lebih dikenal e-scooter (skuter listrik) di wilayah Jakarta menjadi perhatian khusus. Penggunaan alat tersebut kini telah memakan korban jiwa. Dua orang pengguna skuter listrik meninggal karena kecelakaan di Senayan.
Dengan bentuknya yang unik, GrabWheels merupakan skuter listrik yang diperuntukkan menjangkau lokasi yang dekat tanpa perlu menggunakan motor atau mobil.
Namun Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto menyebutkan ada beberapa poin keselamatan penggunaan skuter listrik di jalan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
 Foto: grab |
"Budayakan membaca safety information atau safety brief dr petugas (jika ada) sesaat sebelum menggunakan jasa sewa skuter listrik," buka Andry kepada detikcom, Rabu (13/11/2019).
Andry menambahkan penggunaan skuter listrik hampir sama dengan mengendarai sepeda motor. Kendati harus melewati di jalur sepeda, perlu kehati-hatian saat di jalan raya.
Pengguna perlu helm, pelindung lutut dan siku serta sarung tangan, untuk mencegah cedera bila terjadi kecelakaan di jalan raya.
"Kenakan selalu perangkat keselamatan seperti helm layaknya kita bermotor. Karena skuter listrik ini sudah masuk ke dalam kendaraan bermotor," ungkap Andry.
Tertib dengan aturan yang berlakuPerihal keselamatan dan keamanan di jalan sudah tertuang dalam Undang-undang nomor 22 tahun 2009 di dalam Pasal 105 bahwa kewajiban setiap pengguna jalan mencegah hal-hal yang membahayakan keamanan dan keselamatan di jalan. Pun demikian dengan pengguna e-scooter, harus mematuhi regulasi yang sama.
"Berada di lajur paling kiri jalan (bersama sepeda) dan bukan di trotoar karena bukan masuk sebagai kategori pejalan kaki. Ini masih jadi perdebatan karena belum ada regulasi yang mengatur," kata Andry.
 Skuter listrik dilarang melintasi JPO Foto: Rifkianto Nugroho |
Terakhir ia menyoroti operator sebagai penyedia jasa layanan harus lebih gencar mengedukasi calon penyewa skuter elektrik.
"Operator penyewa harus gencar memberi edukasi sebelum jadi wabah yg hanya mengedepankan aspek gaya-gayaan (trending) saja," kata Andry.
Edukasi tidak hanya sekedar memberi informasi, kendati dari aplikasi akan muncul panduan keamanan dan keselamatan yang wajib dibaca sebelum mulai melaju dengan skuter listrik itu. Sebab nampaknya tidak semua pengguna mentaati hal tersebut.
"Regulasi internal Grabwheels sebenarnya sudah ada tapi tampaknya anjuran ini tidak jadi concern buat penyewa alias asal pinjam saja," kata Andry.
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah