Naik Skuter atau Otopet Listrik Jangan Cuma Gaya-gayaan

Naik Skuter atau Otopet Listrik Jangan Cuma Gaya-gayaan

Ridwan Arifin - detikOto
Rabu, 13 Nov 2019 13:25 WIB
Skuter listrik dilarang melintasi JPO Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Belakangan ini muncul alat transportasi sebagai primadona baru, yakni otopet elektrik, namun lebih akrab dikenal masyarakat e-scooter atau skuter listrik. Grabwheels merupakan salah satu penyedia layanan jasa sewa tersebut.

Gandrungnya terhadap barang baru itu nyatanya menimbulkan tanggapan negatif dari berbagai pihak. Bahkan yang terbaru pengguna skuter listrik tidak mengindahkan peraturan yang menyebabkan kerusakan pada fasilitas umum.


Instruktur Rifat Drive Labs, Andry Berlianto menyoroti operator sebagai penyedia jasa layanan harus lebih gencar mengedukasi calon penyewa skuter elektrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Operator penyewa harus gencar memberi edukasi sebelum jadi wabah yg hanya mengedepankan aspek gaya-gayaan (trending) saja," kata Andry kepada detikcom, melalui pesan singkat, Rabu (13/11/2019).

Edukasi tidak hanya sekedar memberi informasi, kendati dari aplikasi akan muncul panduan keamanan dan keselamatan yang wajib dibaca sebelum mulai melaju dengan skuter listrik itu. Sebab nampaknya tidak semua pengguna mentaati hal tersebut.

"Regulasi internal Grabwheels sebenarnya sudah ada tapi tampaknya anjuran ini tidak jadi concern buat penyewa alias asal pinjam saja," kata Andry.


Yang terbaru akun Instagram Dinas Bina Marga DKI mengunggah beberapa foto dari rekaman CCTV yang memperlihatkan sekelompok anak muda mengendarai skuter listrik di JPO. Mereka memanfaatkan lift untuk naik ke JPO. Tak hanya melintas, para pengguna skuter listrik itu juga duduk bergerombol.

Dinas Bina Marga DKI juga mengunggah foto kerusakan di lantai JPO akibat dilintasi skuter listrik. Lapisan lantai JPO tampak terkelupas dan ada bekas-bekas ban.


(riar/ddn)

Hide Ads