Adapun, perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:
SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000
Selain biaya perpanjang SIM di atas, pengguna juga akan dikenakan biaya administrasi terkait layanan SIM online sebesar Rp 5.000.
Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru berbeda dengan biaya perpanjang SIM. Pembuatannya pun bisa dilakukan di layanan keliling maupun secara online. Berikut rinciannya
SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000
Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!
(erd/ddn)
Komentar Terbanyak
Ramai Ditolak SPBU Swasta, Apa Dampak Kandungan Etanol pada BBM untuk Mobil-Motor?
Permohonan Maaf Pemotor Nmax yang Viral Adang Bus di Tikungan
Harga Asli BBM Pertalite Dibongkar Menkeu Purbaya, Bukan Rp 10 Ribu!