Biaya Perpanjang SIM, Lengkap Semua Golongan

Biaya Perpanjang SIM, Lengkap Semua Golongan

Puti Yasmin - detikOto
Jumat, 08 Nov 2019 07:25 WIB
SIM model baru nih detikers. (Foto: Lamhot Aritonang)
Jakarta - Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dilakukan setiap lima tahun sekali. Biaya perpanjang SIM pun berbeda-beda untuk setiap golongannya.

Adapun, perpanjang SIM dilakukan sebelum masa berlakunya berakhir. Bila sudah lewat waktunya maka pengguna harus mengajukan SIM baru sesuai dengan golongan yang diinginkan.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut biaya perpanjang SIM yang dirangkum detikcom:

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016, tentang jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia biaya perpanjang SIM sebagai berikut:

SIM A & A Umum Rp. 80.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 80.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 80.000
SIM C Rp. 75.000
SIM D Rp. 30.000


Selain biaya perpanjang SIM di atas, pengguna juga akan dikenakan biaya administrasi terkait layanan SIM online sebesar Rp 5.000.



Sementara itu, biaya pembuatan SIM baru berbeda dengan biaya perpanjang SIM. Pembuatannya pun bisa dilakukan di layanan keliling maupun secara online. Berikut rinciannya


SIM A & A Umum Rp. 120.000
SIM B1 & B1 Umum Rp. 120.000
SIM B2 & B2 Umum Rp. 120.000
SIM C Rp. 100.000
SIM D Rp. 50.000


Nah, jangan lupa siapkan uang untuk biaya perpanjang SIM ya!


(erd/ddn)

Hide Ads