Dalam aturan tersebut ada beberapa hal yang mengalami penurunan. Misalnya untuk kendaraan roda dua dengan kapasitas lebih dari 500cc atau yang biasa disebut dengan motor gede alias moge. Tertuang dalam Pasal 40 PP No.73 tahun 2019, moge berkapasitas di atas 500 cc akan dikenakan tarif sebesar 95%.
"Kelompok Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah berupa kendaraan bermotor yang dikenai Pajak
Penjualan atas Barang Mewah dengan tarif sebesar 95% (sembilan puluh lima persen) merupakan:
a. kendaraan bermotor dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4.000 (empat ribu) cc;
b. kendaraan bermotor beroda 2 (dua) atau 3 (tiga) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 500 (lima
ratus) cc; atau
c. trailer, semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah," bunyi pasal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk motor yang yang memiliki kapasitas lebih dari 250cc sampai dengan 500cc pajaknya masih belum berubah dari aturan lama yakni sebesar 60%.
Tingginya pajak yang dibebankan pada moge ini sempat dikeluhkan beberapa pabrikan yang menawarkan produk tersebut. Dealer Principal Anak Elang Harley-Davidson of Jakarta, Sahat Manalu sempat berujar pajak tersebut membuat warga Indonesia ogah untuk membeli moge.
"Menurut bikers sudah angka yang tidak masuk akal, makanya lebih dari 70 persen yang tadinya mau beli mengurungkan niatnya," ujar Sahat beberapa waktu lalu.
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah