Perpres Kendaraan Listrik Dinilai Hanya Untungkan 'Pemain Besar'

Perpres Kendaraan Listrik Dinilai Hanya Untungkan 'Pemain Besar'

Luthfi Anshori - detikOto
Jumat, 18 Okt 2019 21:31 WIB
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Pemerintah sudah meneken Peraturan Presiden No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan. Namun kebijakan itu dinilai hanya bakal menguntungkan produsen otomotif yang sudah besar di Tanah Air.

Dijelaskan CEO Peugeot Motorcycles Indonesia, Satya Saptaputra, peraturan kendaraan listrik yang sudah diteken pemerintah akan mempersulit merek-merek motor yang tidak memiliki fasilitas pabrik di Indonesia, khususnya motor-motor dari segmen premium.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita lihat dari peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2019 arah kebijakannya memang sudah benar. Kita harus masuk ke electric untuk environment," kata Satya di Jakarta Selatan, Jumat (18/10/2019).

"Tapi nggak gampang. Syarat-syaratnya tidak mudah. Harus benar-benar didukung sama industri komponen di Indonesia. Pemerintah memang membolehkan CBU (sepeda motor listrik) dulu. Namun di tahun 2023, local content harus 40 persen," lanjut Satya.

Dikatakan Satya, kebijakan itu akan sangat menguntungkan produsen motor di Tanah Air yang sudah menjalin banyak kerja sama dengan vendor lokal, demi memenuhi syarat TKDN (Tingkat Komponen Dalam Negeri).

"Dan untuk pemain besar, yang mewakili 8 juta volume motor di Indonesia itu mungkin lebih mudah, karena skala ekonominya dapat. Tapi untuk pemain-pemain motor premium, kita harus memastikan produsen komponen harus ada di Indonesia," ujarnya.

Selain itu yang disoroti Satya adalah juga soal baterai. Jika ingin membuat harga motor listrik kompetitif, maka Indonesia harus memiliki industrinya lebih dahulu.



"Karena komponen baterai itu termasuk yang membuat harga motor listrik jadi mahal. Bahkan, 70 persen dari harga motor listrik itu adalah harga baterai," pungkasnya. (lua/ddn)

Hide Ads