Kecepatan kendaraan pun bertambah seiring dengan perluasan ganjil-genap tersebut.
Baca juga: Tarif Parkir di Jakarta Bakal Naik Drastis |
"Kecepatan kendaraan bertambah dari 25 km/jam menjadi 28,5 km/jam. Kemudian volume lalu lintas penurunannya 29,58% hampir 30%," ucap Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari detiknews.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Berhasil dari sisi kecepatan meningkat, biasanya peningkatan kecepatan nol koma sekian, kan sekarang 25 km/jam ke 28 km/jam cukup signifikan," ungkap Syafrin lagi.
Seperti diketahui sistem perluasan ganjil genap dilaksanakan pada Senin, 9 September 2019. Sementara, uji coba pada 7 Agustus sampai 6 September 2019. Ada 16 rute tambahan yang diberlakukan Dishub. Berikut rute baru Ganjil Genap di Jakarta
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sd simpang Jl TB Simatupang
8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya
12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari
Ganjil Genap berlaku pada Senin-Jumat kecuali hari libur nasional pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan nomor pelat Ganjil beroperasi pada tanggal Ganjil sementara kendaraan nomor pelat Genap beroperasi pada tanggal Genap.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?