Pemerintah Tak Jadi Batasi Usia Kendaraan Pribadi?

Pemerintah Tak Jadi Batasi Usia Kendaraan Pribadi?

Rizki Pratama - detikOto
Kamis, 03 Okt 2019 17:38 WIB
Ilustrasi kemacetan Jakarta. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah lewat Kementerian Perhubungan pada Juli lalu sempat melontarkan wacana untuk membatasi kendaraan pribadi demi mengurangi kemacetan di kawasan perkotaan. Hal itu pun sempat memicu polemik tersendiri apalagi bagi pemilik kendaraan yang telah berusia uzur.

Diharapkan dengan adanya pembatasan usia kendaraan pribadi, laju pertumbuhan mobil dan motor di Tanah Air bisa dikendalikan. Dengan begitu jalanan di perkotaan bisa lebih lancar. Namun supaya tak simpang siur, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi telah membantah hal tersebut.


Budi mengklarifikasi bahwa aturan itu memang sempat ada namun tidak jadi diundangkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai sekarang tahun 2009 saat penyusunan UU 22 sebetulnya sudah ada rencana pembatasan usia kendaraan. Bukan hanya umum saja tapi untuk kendaraan semuanya. Tapi kondisi saat itu menyangkut ekonomi belum bagus tidak jadi dinormakan dalam UU no 22," jelas Budi dalam Diskusi Pintar Forwot Indonesia 'Road To Zero Odol Trucks on The Road' di Cilandak, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2019).

Dengan demikian, usia kendaraan saat ini yang dibatasi hanya berlaku untuk bus pariwisata dan bus angkutan umum.

"Nah di dalam peraturan Menhub, untuk bus pariwisata dan bus reguler biasa sudah kita lakukan pembatasan," tambah Budi.


Sedangkan untuk truk atau kendaraan komersial pengangkut barang belum dirumuskan ke dalam UU tersebut. Budi mengatakan akan mulai melakukan kajian untuk itu melihat beberapa insiden kecelakaan yang terjado belakangan ini.

"Untuk truk sudah saatnya kita akan kajian dulu terhadap masa usia kendaraan barang nanti akan ada revisi UU no 22. Mudah-mudahan nanti bisa dibahas kembali dan bisa dinormakan untuk usia kendaraan," tutupnya.


(rip/dry)

Hide Ads