"Selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif," kata Djoko.
Menurut Djoko, Pemprov perlu merancang desain lajur yang aman untuk pesepeda, utamanya dalam penegakan hukum bagi pengguna jalan yang melanggar. Jika tidak, ia ragu fasilitas itu akan banyak dimanfaatkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Agar Jalur Sepeda Tak Diserobot Pemotor |
"Perancangan dapat dilakukan jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik (separator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum," kata Djoko.
Ia juga meragukan perihal sanksi bagi pengendara motor atau mobil yang melintas di jalur sepeda seperti yang tertuang di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 284.
"Tidak akan berharap banyak nantinya ada penegakan hukum di lapangan," kata Djoko.
Selain itu Djoko menyoroti masih banyak insfrastruktur lain yang perlu disiapkan untuk mewujudkan kota ramah sepeda. Jika hanya menyiapkan jalur sepeda, ia menilai hal itu tidak akan berhasil.
"Wajib disediakan fasilitas parkir sepeda di kantor, sekolah, tempat ibadah, rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar, stasiun, pemukiman. Di masa lalu, tempat parkir sepeda berada di bagian muka bukan di belakang atau disembunyikan, sehingga mudah terakses dan terlihat," kata Djoko.
Menurutnya, faktor keselamatan juga perlu diperhatikan dalam penyediaan jalur sepeda.
"Jika fasilitas jalur sepeda dibangun dengan memperhatikan faktor keselamatan, keamanan, dan ramah lingkungan, niscaya akan semakin banyak warga yang mau menggunakan sepeda untuk mobilitas kesehariannya. Jaringan jalur sepeda yang dibangun harus terintegrasi dan berkelanjutan. Tidak hanya di jaringan jalan tengah kota, akan tetapi dimulai dari kawasan perumahan dan pemukiman warga," ucap Djoko.
Djoko menilai sepeda juga bisa menjadi sarana jarak pendek dari rumah menuju halte, stasiun, atau pasar, asalkan tersedia parkir khusus sepeda. Ia menyoroti pentingnya parkir khusus sepeda di tempat-tempat strategis.
"Sesungguhnya, tidak perlu dibangun jarak jauh, sepeda juga bisa digunakan sebagai sarana jarak pendek dari rumah menuju halte, stasiun ataupun pasar, asalkan di tempat tersebut disediakan lahan parkir khusus sepeda. Oleh sebab itu, sepanjang jalur sepeda ada pohon peneduh dan harus disertakan pula dengan kebijakan mewajibkan kantor pemerintah dan swasta, sekolah, kampus, pasar, pusat perbelanjaan, stasiun, terminal, halte menyediakan parkir sepeda," sebutnya.
(riar/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah