Agar Jalur Sepeda Tak Diserobot Pemotor

Agar Jalur Sepeda Tak Diserobot Pemotor

Ridwan Arifin - detikOto
Senin, 30 Sep 2019 12:37 WIB
Pemotor Jajah Jalur Sepeda di Jalan Pramuka. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah gencar membangun jalur sepeda. Bahkan tergetnya, tahun ini Jakarta memiliki jalur sepeda sepanjang 63 km.

Pengamat Transportasi Djoko Setijowarno mengkritisi pembuatan lajur sepeda di Jakarta tanpa separator sehingga pemotor mudah untuk menyerobot jalan.

"Selama tidak ada kebijakan untuk membatasi mobilitas sepeda motor, jalur sepeda tidak akan efektif," kata Djoko.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Perancangan dapat dilakukan jalur sepeda dan pejalan kaki disatukan atau ada pembatasan fisik (separator) jika mengambil sebagian ruas jalan dan harus disertai penegakan hukum," kata Djoko.



Adapun beberapa syarat lain yang harus diperhatikan, kata Djoko, setidaknya terdapat lima poin di dalamnya.

Pertama, menarik. Djoko mengatakan dalam pembuatan jalur sepeda, lingkungan sekeliling harus dirancang menarik agar menimbulkan daya tarik estetika secara positif.

Kedua, keselamatan. Sebab jalur yang dibangun harus mampu mengurangi risiko kecelakaan lalu lintas.

"Mengingat pengendara sepeda memiliki ragam tingkat keterampilan, maka fasilitas pesepeda harus dirancang dengan tujuan memudahkan pesepeda yang belum berpengalaman," kata Djoko.

"Perlindungan terhadap pesepeda harus diberikan, karena selama ini pesepeda kurang nyaman dan aman berkendara di jalan yang ada," ungkap Djoko.



Ketiga, koherensi. Pesepeda harus dapat mengakses jalan dengan mudah.

"Sepeda sebagai instrumen transportasi yang melengkapi moda angkutan umum dengan menyediakan konektivitas fasilitas first mile dan last mile. Jalur sepeda yang dibangun hendaknya tidak terinterupsi oleh parkir kendaraan bermotor, dan pedagang yang berjualan sembarangan," kata Djoko.

Keempat, kenyamanan. Kondisi yang membuat perjalanan lebih nyaman dengan penyediaan warna dan material jalur sepeda memadai.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan, dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki di Kawasan Perkotaan telah mengatur ukuran jalur bagi pesepeda.



Merujuk aturan tersebut, kata Djoko, jalur bagi pesepeda memiliki lebar maksimal tiga meter atau memiliki perbandingan lebar jalur pejalan kaki dan lebar area bersepeda 1:1,5.

"Pada umumnya, kecepatan bersepeda adalah 10-20 kilometer per jam. Bila kecepatan minimum yang diinginkan lebih 20 kilometer per jam, maka lebar jalur dapat diperlebar 0,6-1 meter dengan tidak mengganggu pejalan kaki," katanya.

Kelima, berkelanjutan. Fasilitas bagi pengguna harus memenuhi kebutuhan rute langsung ke tujuan.

"Mengintegrasikan jaringan fasilitas sepeda yang lengkap dengan rute transportasi umum," kata Djoko.


(riar/rgr)

Hide Ads