Suka Terobos Jalur TransJakarta? Bakal Diintai CCTV dan Ditilang!

Suka Terobos Jalur TransJakarta? Bakal Diintai CCTV dan Ditilang!

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 22 Sep 2019 15:30 WIB
Kamera CCTV di kawasan Sudirman-Thamrin. Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Pengendara mobil dan motor yang hobi menerobos jalur TransJakarta tak lagi bisa kucing-kucingan dengan pihak kepolisian.

Jalur khusus TransJakarta melintas bakal dipasang kamera CCTV laiknya ruas Sudirman-Thamrin seiring dengan penandatanganan MoU antara Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dengan PT TransJakarta terkait pemasangan kamera E-TLE.

Nantinya meski tanpa ada penjagaan dari petugas kepolisian, mereka yang melanggar akan terekam kamera CCTV dan ditilang secara elektronik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


"Jadi seluruh kendaraan, apakah roda dua, roda empat, dan sebagainya, nanti yang masuk ke busway terekam sama kamera E-TLE atau petugas yang ada di sana pasti kita laksanakan penindakan," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf di Polda Metro Jaya dikutip dari detiknews.

Seperti diketahui, jalur TransJakarta yang harusnya steril sering dimanfaatkan pengemudi nakal yang tak sabaran.

Rencananya pemasangan kamera CCTV di jalur TransJakarta ini bakal diterapkan mulai Oktober 2019. Dirut PT TransJakarta Agung Wicaksono pun enggan membocorkan ruas mana saja yang bakal dipasang kamera CCTV ini sehingga pengendara bisa sadar dengan sendirinya.

"Saya tidak mau buka (titik pemasangan E-TLE). Karena harus rahasia agar menciptakan kesadaran pengendara bahwa ya betul ada kamera di busway, tapi di jalur mana dan titik mana, tidak kami beri tahu," sebut Agung.


Pemasangan CCTV di ruas Sudirman-Thamrin untuk mengawasi sekaligus menindak para pelanggar lalu lintas sendiri dinilai sudah berhasil membuat pengendara di Ibu Kota menjadi lebih tertib dan taat aturan.

Jalur TransJakarta harusnya steril dari kendaraan pribadi agar bus bisa dengan tepat sampai ke tujuan. Bagi pengendara yang melanggar bakal dikenakan hukuman sesuai dengan UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 287. Sanksi pidana bagi penerobos busway adalah kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.


(dry/ddn)

Hide Ads