Nih Daftar Pejabat yang Boleh Pakai Pelat Nomor Berkode 'RF'

Nih Daftar Pejabat yang Boleh Pakai Pelat Nomor Berkode 'RF'

Dina Rayanti - detikOto
Jumat, 23 Agu 2019 12:45 WIB
Ilustrasi pelat nomor. Foto: Ridwan Arifin/detikOto
Jakarta - Pelat nomor mobil berkode akhiran 'RF' seperti RFS, RFP, RFL, RFU dan RFD sudah sering terlihat wara-wiri di jalan. Tapi rupanya pelat nomor dengan kode 'RF' ini tak bisa dipakai sembarang orang. Kode akhiran 'RF' pada pelat nomor itu juga melambangkan kalau mobil memiliki STNK rahasia.

Menggunakan pelat nomor berkode akhiran 'RF' pun ada aturannya dan diperuntukkan untuk jabatan tertentu. Ketentuan penggunaan pelat nomor dengan kode akhiran 'RF' tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.


Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Tertulis pada pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan begitu tak semua orang bisa sembarangan menggunakan pelat nomor berkode akhiran 'RF' ini. Masih dalam aturan yang sama, pada pasal 6 tertulis STNK/TNKB rahasia ini dapat digunakan oleh Intelijen TNI, Intelijen Polri, Intelijen Kejaksaan, Badan Intelijen Negara, dan Penyidik/Penyelidik.

"Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas)," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.

Mereka yang ingin menggunakan STNK/TNKB rahasia pun harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan. Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak.


Informasi soal STNK/TNKB rahasia ini tak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berwenang. Apabila disalahgunankan, tak segan-segan STNK/TNKB rahasia itu bakal dicabut.

Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbaharui, kendaraan bermotor dinas yang digunakan telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan atau kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan atau dipindahkan ke satker/dinas lain.


(dry/ddn)

Hide Ads