Menggunakan pelat nomor berkode akhiran 'RF' pun ada aturannya dan diperuntukkan untuk jabatan tertentu. Ketentuan penggunaan pelat nomor dengan kode akhiran 'RF' tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor Khusus dan Rahasia Bagi Kendaraan Bermotor Dinas.
Dalam pasal 3 ayat e disebutkan kalau penerbitan rekomendasi STNK/TNKB khusus dan rahasia hanya diberikan kepada pejabat tertentu sesuai dengan kekhususan tugas dan jabatannya. Tertulis pada pasal 6 ayat 1 STNK/TNKB rahasia diberikan bagi kendaraan bermotor dinas dalam melaksanakan tugas yang membutuhkan kerahasiaan identitas kendaraan bermotor dan pengguna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya perlu jelaskan STNK rahasia itu sudah jelas aturannya sudah diatur di perkap bahwa yang boleh memperoleh STNK rahasia adalah pejabat setingkat menteri dan eselon (dua ke atas)," ujar Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Sumardji.
Mereka yang ingin menggunakan STNK/TNKB rahasia pun harus mengajukan permohonan dengan persyaratan tertentu. Nantinya surat permohonan tersebut juga akan diverifikasi hingga akhirnya bisa diterbitkan. Jika tak memenuhi persyaratan, permohonan rekomendasi penerbitan STNK/TNKB khusus bisa saja ditolak.
Informasi soal STNK/TNKB rahasia ini tak boleh disalahgunakan atau dipindahtangankan kepada orang yang tidak berwenang. Apabila disalahgunankan, tak segan-segan STNK/TNKB rahasia itu bakal dicabut.
Masa berlaku STNK/TNKB rahasia ini adalah selama satu tahun dan dapat diperbaharui kembali. STNK/TNKB rahasia tidak berlaku apabila telah melewati masa berlaku satu tahun dan tidak diperbaharui, kendaraan bermotor dinas yang digunakan telah dihapus oleh instansi yang bersangkutan atau kendaraan bermotor dinas dipindahtangankan atau dipindahkan ke satker/dinas lain.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?