Beli Mobil Lagi buat Akali Ganjil Genap Harus Punya Garasi!

Beli Mobil Lagi buat Akali Ganjil Genap Harus Punya Garasi!

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Rabu, 07 Agu 2019 15:35 WIB
Mobil Parkir Sembarangan. Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk memperluas rute pembatasan kendaraan ganjil genap. Setidaknya ada 16 rute ganjil genap tambahan di DKI Jakarta. Ini merupakan langkah Pemprov DKI Jakarta untuk menekan polusi udara.

Mungkin pemilik mobil di Jakarta berpikir mencari solusi untuk mengakali ganjil genap. Misalnya dengan menambah kendaraan pribadi. Contohnya, seorang warga Jakarta punya mobil pribadi dengan nomor polisi genap, agar tetap bisa beraktivitas dia membeli mobil pribadi lagi dan memilih nomor polisi ganjil.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Memang tak ada larangan menambah koleksi mobil, asalkan pajaknya tetap dibayarkan. Namun, ada satu hal yang harus diperhatikan. Anda yang ingin membeli mobil lagi untuk mengakali ganjil genap tersebut harus memiliki garasi di rumah untuk menyimpan mobil itu. Jangan sampai beli mobil baru malah memarkir mobilnya di pinggir jalan yang menyulitkan akses pengguna jalan lain.

Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.



Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.

"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.

Nah, detikers jangan cuma memikirkan asal beli mobil saja. Pikirkan juga masalah parkir mobil jangan sampai mengganggu kepentingan publik.


(rgr/dry)

Hide Ads