Mungkin pemilik mobil di Jakarta berpikir mencari solusi untuk mengakali ganjil genap. Misalnya dengan menambah kendaraan pribadi. Contohnya, seorang warga Jakarta punya mobil pribadi dengan nomor polisi genap, agar tetap bisa beraktivitas dia membeli mobil pribadi lagi dan memilih nomor polisi ganjil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban beli mobil harus punya garasi sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi. Pada pasal 140 jelas tertulis bahwa setiap orang atau badan usaha pemilik kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi.
Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan. Bahkan disebutkan dalam peraturan itu, setiap orang yang akan membeli kendaraan wajib membuktikan memiliki garasi.
"Setiap orang atau badan usaha yang akan membeli Kendaraan Bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi untuk menyimpan kendaraannya yang dibuktikan dengan surat bukti kepemilikan garasi dari Kelurahan setempat. Surat bukti kepemilikan garasi menjadi syarat penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor," bunyi peraturan tersebut.
Nah, detikers jangan cuma memikirkan asal beli mobil saja. Pikirkan juga masalah parkir mobil jangan sampai mengganggu kepentingan publik.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah