"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap. Demikian halnya dengan kendaraan listrik," sebut Syafrin dalam jumpa pers di Balai Kota, Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Namun Syafrin tak menjelaskan secara rinci kendaraan elektrifikasi jenis apa yang boleh melintas di ganjil-genap Jakarta. Perlu diketahui, ada beberapa jenis kendaraan elektrifikasi yang dijual yakni hybrid, plug-in hybrid, fuel cell atau hidrogen, dan full listrik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kendaraan roda empat pilihannya ada BMW i3s juga mobil listrik asal Negeri Paman Sam, Tesla. BMW memang sengaja memboyong i3s ke Indonesia untuk menghadirkan mobil bagi mereka yang peduli lingkungan.
Baca juga: Rute Baru Ganjil-Genap di Jakarta |
Sedangkan model Tesla ditawarkan oleh importir umum Prestige Image Motorcars. Tapi sayangnya banderol harga yang mencapai miliaran rupiah, membuat mobil listrik saat ini hanya bisa dimiliki oleh kalangan tertentu. BMW i3s misalnya dijual Rp 1,299 miliar Off The Road Jakarta. Sementara Tesla harganya berada di kisaran Rp 2 miliaran.
Kalau mobil listrik murni dirasa kemahalan, motor listrik bisa jadi alternatifnya. Motor listrik murni pilihannya ada Gesits, Viar Q1, dan PCX listrik. Dua diantara ketiga model itu bisa dibeli oleh perorangan yakni Gesits dan juga Viar Q1.
Gesits harganya Rp 24,95 juta off the road Jakarta, sementara Viar dibanderol Rp 18 jutaan. Sedangkan untuk Honda PCX listrik belum dijual secara massal. PCX listrik masih ditawarkan dengan sistem sewa kepada perusahaan. Honda masih akan mempelajari perkembangan mobil listrik di Indonesia.
Baca juga: Syarat Sah Ganjil Genap Diperluas |
Selain mobil dan motor listrik, berdasarkan keterangan Dinas Perhubungan sebelumnya ganjil-genap Jakarta juga tak berlaku untuk kendaraan berikut.
1. Kendaraan Pimpinan lembaga tinggi negara RI seperti Presiden/Wakil Presiden, Ketua MPR/DPR/DPD, Ketua MA/MK/KY/BPK
2. Kendaraan pimpinan dan pejabbat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI, dan POLRI
4. Kendaraan Pemadam Kebakaran dan Ambulans
5. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
6. Mobil Angkutan Umum (Plat kuning)
7. Kendaraan angkutan barang BBM dan BBG
8. Sepeda Motor
9. Kendaraan yang mengangkut masyarakat Difabel
10. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas POLRI, seperti kendaraan pengangkut uang (Bank Indonesia, antar bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari POLRI.
11. Kendaraan tenaga listrik
Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.
Berikut ini rute ganjil-genap di Jakarta selengkapnya (existing dan rute baru):
1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit
5. Jl Medan Merdeka Barat
6. Jl MH Thamrin
7. Jl Jenderal Sudirman
8. Jl Sisingamangaraja
9. Jl Panglima Polim
10. Jl Fatmawati (mulai simpang Jl Ketimun 1 sampai simpang Jl TB Simatupang)
11. Jl Suryopranoto
12. Jl Balikpapan
13. Jl Kyai Caringin
14. Jl Tomang Raya
15. Jl Jenderal S Parman (mulai dari simpang Jalan Tomang Raya sampai dengan simpang Jl KS Tubun)
16. Jl Gatot Subroto
17. Jl MT Haryono
18. Jl HR Rasuna Said
19. Jl DI Panjaitan
20. Jl Jenderal A Yani (mulai simpang Jl Perintis Kemerdekaan sampai dengan simpang Jl Bekasi Timur Raya)
21. Jl Pramuka
22. Jl Salemba Raya
23. Jl Kramat Raya
24. Jl Senen Raya
26. Jl Gn Sahari, dan
Segmen persimpangan terdekat sampai pintu masuk jalan tol dan segmen pintu keluar jalan tol sampai persimpangan terdekat.
(dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah