Motor Bebas Melengang di Jalur Ganjil-genap Jakarta

Motor Bebas Melengang di Jalur Ganjil-genap Jakarta

Dina Rayanti - detikOto
Rabu, 07 Agu 2019 12:33 WIB
Motor bebas melengang di jalur ganjil-genap Jakarta. Foto: Pradita Utama
Jakarta - Rute ganjil-genap di Ibu Kota Jakarta diperluas. Dari sebelumnya sembilan rute kini total ada 25 rute ganjil-genap di Jakarta. Waktu ganjil-genap di Jakarta juga lebih panjang satu jam pada sore hari. Kalau sebelumnya berlaku pada pukul 16.00-20.00 saat ini 16.00-21.00.

Dari ke-25 rute ganjil-genap Jakarta kendaraan roda dua alias sepeda motor bebas melengang tanpa harus takut dikenakan tilang.


"Untuk sepeda motor tidak diberlakukan ganjil-genap," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo dalam jumpa pers di Balai Kota seperti dikutip dari detiknews.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Buat detikers yang belum tahu, berikut rute baru perluasan ganjil-genap di Jakarta.

1. Jl Pintu Besar Selatan
2. Jl Gajah Mada
3. Jl Hayam Wuruk
4. Jl Majapahit

5. Jl Sisingamangaraja
6. Jl Panglima Polim
7. Jl Fatmawati sampai simpang Jl TB Simatupang


8. Jl Suryopranoto
9. Jl Balikpapan
10. Jl Kyai Caringin
11. Jl Tomang Raya

12. Jl Pramuka
13. Jl Salemba Raya
14. Jl Kramat Raya
15. Jl Senen Raya
16. Jl Gn Sahari

Ganjil-genap berlaku pada Senin-Jumat, kecuali hari libur nasional, pada pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB. Kendaraan dengan nomor pelat ganjil beroperasi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor pelat genap beroperasi pada tanggal genap.


(dry/lth)

Hide Ads