Syarat Sah Ganjil Genap Diperluas

Syarat Sah Ganjil Genap Diperluas

Rizki Pratama - detikOto
Rabu, 07 Agu 2019 08:10 WIB
Ruas jalan dengan kebijakan ganjil genap. Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Ada berbagai aspek yang dipertimbangkan oleh Dinas Perhubungan untuk memperluas kebijakan ganjil genap. Tentunya itu di luar desakan berbagai lembaga lingkungan hidup yang mengkritik pencemaran udara oleh emisi kendaraan.

Faktor lain yang disebutkan di antaranya ada tingkat kemacetan di suatu jalan. Kalau arus lalu lintas telah mencapai kecepatan di bawah 30 km/jam, maka menjadi pertimbangan untuk perluasan kebijakan ganjil-genap.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk kriteria sebuah ruas jalan dapat diterapkan pembatasan lalu lintas seluruhnya sudah hampir sama kondisinya. Artinya di mana visi rasio sudah di atas 0,7 pada jam puncak, kecepatan rata rata sudah berada di bawah 30 km/jam," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo saat ditemui dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019) kemarin.

Selain itu, Dishub juga mempertimbangkan kualitas dan cakupan transportasi umum yang telah memadai sebagai mobilitas masyarakat. "Hampir seluruh jaringan jalan sudah terlayani angkutan umum dan terakhir kualitas lingkungan," tambahnya.



Lebih jelasnya Syafrin menegaskan bahwa hari ini, Rabu (7/8/2019) kebijakan ganjil genap terbaru akan diumumkan. Katanya, kebijakan itu sedang dilakukan finalisasi.

Persiapan aturan ini juga dikatakan memakan waktu untuk berbagai uji coba dan simulasi.

"Ini butuh waktu karena kami harus mensimulasikan seluruh alternatif yang ada kemudian kita akan tetapkan titik optimum terbaik yang mana dari dua aspek. Pertama kinerja traffic kemudian upaya kita perbaiki kualitas lingkungan. Tentu setelah simulasi malam ini kita finalkan besok (Rabu 7 Agustus 2018 hari ini) kita umumkan," pungkasnya.


Syarat Sah Ganjil Genap Diperluas



(rip/rgr)

Hide Ads