Begini Cara Mengurus Pajak STNK Motor 5 Tahunan, Ada 7 Langkah

Begini Cara Mengurus Pajak STNK Motor 5 Tahunan, Ada 7 Langkah

Luthfi Anshori - detikOto
Senin, 05 Agu 2019 17:43 WIB
Foto: Luthfi Anshori
Jakarta - Setiap lima tahun kendaraan bermotor diharuskan registrasi ulang sekaligus membayar pajak STNK. Berbeda dengan membayar pajak tahunan untuk pajak 5 tahunan biasanya dibarengi dengan penggantian pelat nomor kendaraan.

Bagaimana ya caranya? detikcom langsung mempraktekkan cara membayar pajak 5 tahunan di Samsat Bekasi. Untuk unit kendaraan yang akan diperpanjang yakni Yamaha New V-ixion Lightning tahun produksi 2014.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sekadar saran, sebaiknya detikers menyiapkan dulu salinan, BPKB, KTP, serta STNK. Jangan lupa juga membawa dokumen aslinya untuk ditunjukan ke petugas. Kantor Samsat sendiri biasanya buka dari hari Senin-Sabtu, untuk waktunya, detikers bisa menyesuaikan sendiri. Dan kalau ingin agak senggang dan tidak mengantre lama, datanglah pagi-pagi sebelum pukul 08.00 WIB.

Situasi Kantor Pajak Situasi Kantor Pajak Foto: Luthfi Anshori


Sebagai informasi prosedur pertama perpanjangan pajak motor 5 tahunan yakni mengecek fisik kendaraan dahulu. Jadi saat masuk kantor Samsat, motor tidak usah diparkir dan langsung menuju area cek fisik kendaraan.



Pengecekan ini memakan waktu sebentar, karena petugas hanya mengecek nomor rangka dan mesin motor dan menggesek nomor-nomor itu ke kertas. Seharusnya masih ada prosedur lain seperti pengecekan ban atau kelistrikan, tapi yang detikcom alami prosedur tersebut tidak dilakukan.

Setelah nomor-nomor tersebut selesai digesek petugas akan memberi selembar kertas berwarna kuning, yang merupakan Hasil Cek Fisik Kendaraan Bermotor. Dalam kertas tersebut ada data yang harus diisi pemilik kendaraan, seperti identitas pemilik dan identitas kendaraan.



Jika detikers sudah selesai mengisi dokumen hasil cek fisik tersebut, maka selanjutnya akan memasuki tahap kedua, yakni legalisasi di loket cek fisik. Saat menyerahkan kertas hasil cek fisik itu, jangan lupa menyertakan juga u salinan, BPKB, KTP, serta STNK beserta dokumen aslinya. Untuk KTP dan STNK aslinya akan dikumpulkan menjadi satu bersama berkas lain, sedangkan BPKB dikembalikan ke pemilik. Lalu tunggu sampai petugas memanggil kembali.

Ilustrasi kantor pajakIlustrasi kantor pajak Foto: Luthfi Anshori


Selanjutnya berkas-berkas yang telah dilegalisasi tersebut didaftarkan ke pos ketiga, loket progresif. Sama seperti di loket cek fisik di loket ini berkas-berkas akan dicek kembali oleh petugas. Dan tunggu lagi sampai ada panggilan.



Langkah keempat dalam proses ini adalah memasukan kembali berkas ke loket perpanjangan STNK 5 Tahunan. Di sini berkas-berkas diserahkan ke petugas. Dan kita akan mendapatkan nomor antrean untuk membayar.

Sembari menunggu dipanggil, jangan lupa siapkan sejumlah uang tunai untuk membayar pajak. Adapun rincian biaya pokoknya, untuk SWDKLLJ Rp 70 tibu, sedangkan biaya penerbitan STNK Rp 100 ribu, dan penerbitan TNKB 60 ribu. Sementara untuk tarif PKB, masing-masing jenis dan tipe kendaraan tentu berbeda-beda, namun untuk varian sport 150cc (Yamaha NVL 2014) pajaknya sekitar Rp 605.600. Jadi kalau ditotal, biayanya adalah Rp 835.600. Biaya tersebut bisa melonjak jika sebelumnya ada penundaan pembayaran pajak satu tahunan.



Setelah membayar pajak tersebut ke kasir, proses keenam adalah mengambil STNK baru dan KTP di loket sebelahnya. Proses pengambilan STNK ini tidak berlangsung lama, jadi lebih baik ditunggu, jangan sampai kelewat.

Setelah STNK baru didapat, lanjut ke loket terakhir untuk mengambil pelat nomor yang baru.

Mudah kan detikers? Memang untuk mengurus pembayaran pajak 5 tahunan itu memerlukan waktu yang tidak sebentar. Dalam catatan detikcom butuh waktu sekitar 2 jam lebih.


(lua/lth)

Hide Ads