Pajak kendaraan sendiri berbeda-beda perhitungannya. Hal itu ditentukan dari kepemilikan motor berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang perubahan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan denda sebesar 2% dari harga beli. Kemudian untuk kepemilikan kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5%, ketiga sebesar 3%, keempat 3,5% dan seterusnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut cara cek pajak kendaraan bermotor yang dihimpun dari berbagai sumber:
1. SMS
Cara cek pajak kendaraan bermotor atau ranmor bisa dilakukan dengan hal yang mudah, yakni SMS. Cukup menekan *368# pada layar handphone maka informasi pajak dapat diakses.
Nah, setelah memasukkan nomor tersebut, akan muncul tulisan DITLANTAS POLRI dengan pilihan 1. Polda Metro Jaya, 2. Polda Sumut. Maka pilih nomor 1. Polda Metro Jaya.
Dari pilihan tersebut akan muncul empat pilihan pada layar, yakni 1.Info Ranmor, 2. Info Pajak Ranmor, 3. Pajak Reminder, 4. Info Simling, 5. Info Samling, dan 9. Back dan pengguna perlu memilih nomor 2.
Usai memilih, nantinya pengguna akan diminta untuk memasukkan nomor kendaraan tanpa perlu spasi. Tak lama, akan ada SMS masuk dari Polda Metro yang memberikan informasi.
Selain itu kamu juga dapat SMS 8893 dan tulis info spasi pajak spasi nopol.
2. Website
Cara cek pajak kendaraan online atau cek ranmor DKI Jakarta bisa melalui situs https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/. Dari situs tersebut, pengguna akan diminta nomor kendaraan dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebelum mendapatkan informasi pajak kendaraan.
Sementara itu, untuk daerah lain ada laman situs berbeda yang bisa dicari dari pusat samsat daerah masing-masing.
3. Aplikasi
Terakhir, cara cek pajak kendaraan mudah lainnya dilakukan dengan mendownload aplikasi melalui Play Store untuk pengguna Android.
Caranya mudah, yakni cukup mengunduh aplikasi dan pilih menu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), kemudian ketik informasi plat nomor kendaraan, maka dari situ, informasi mengenai kendaraan akan muncul beserta jumlah pajak dan jatuh tempo. Sementara untuk pengguna iPhone belum tersedia.
(pay/nwy)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP