"STNK dinasnya, apabila kita lihat dari konturnya, cetakannya, tidak solid. Tapi kita masih meminta keterangan lebih lanjut dari yang lain. Kita sudah konfirmasi ke Mabes Polri dan disampaikan memang pelat nomor dinas tersebut tidak ada diregister Mabes Polri," kata AKP Fadli dalam keterangannya, Senin (3/6/2019).
"Untuk pelat nomor dan surat-suratnya sudah kita amankan dan kita sita sementara. Kita masih menyelidiki lebih lanjut. Tapi untuk pengakuan awal memang pelat nomor tersebut tidak sesuai dengan peruntukan dan dia membuat di pinggir jalan. Kita sudah cek bahwa yang bersangkutan tidak ada hubungan dengan polisi atau tidak ada keluarga polisi," jelas AKP Fadli.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
![]() |
Bilamana terbukti palsu, berdasarkan UU berlaku maka Kevin terancam penjara maksimum 6 tahun. Hal itu tercantum pada Pasal 263 KUHP yang mengatur mengenai tindakan pidana pemalsuan surat.
Pasal itu berbunyi "Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam, jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Tak hanya itu, pelanggaran mengenai pemalsuan pelat nomor kendaraan ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan undang-undang itu, terhadap pengendara yang melanggar, polisi akan mengambil STNK pengendara serta meminta pengendara untuk menepikan kendaraannya dan memberikan surat tilang.
Jika ada indikasi pemalsuan (STNK dan/atau pelat nomor kendaraan), akan dilakukan penilangan serta diproses pidana pemalsuan sesuai ketentuan yang berlaku. Sanksi pidana itu sebagaimana diatur dalam UU sebagai berikut:
1. Pasal 280, melanggar tidak dipasangi tanda nomor kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Pasal 287 Ayat 1, melanggar larangan yang dinyatakan dengan rambu lalu lintas, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
3. Pasal 288 Ayat 1, melanggar tidak dilengkapi dengan STNK atau surat tanda coba kendaraan bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Kevin juga terancam terkena hukuman lainnya karena menyalahgunakan kendaraan pribadi menjadi dinas Polri seperti melengkapi mobilnya dengan storobo.
"Kita sudah memberikan teguran keras kepada yang bersangkutan. Kita juga sudah melakukan penindakan sesuai dengan tupoksi, kita kewenangan kita, petugas lalu lintas, dengan melakukan penilangan," ujarnya lagi.
Sebelumnya saat ditilang pada Sabtu (1/6) di kawasan Puncak Kabupaten Bogor, Kevin memberikan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dinas. STNK Dinas No 00941 ini tertera atas nama Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia Staf Logistik (Slog Polri) dengan masa berlaku mulai 20 Maret 2019 sampai 19 Maret 2020.
AKP Fadli mengatakan, setelah diperiksa, STNK dinas Polri yang disodorkan Kevin ini tidak teregistrasi di Mabes Polri. Dalam pemeriksaan, Kevin juga mengaku pelat dinas Polri itu dia buat di pinggir jalan. (ruk/ruk)
Komentar Terbanyak
Memang Tak Semua, tapi Kenapa Pengguna LCGC Suka Berulah di Jalan?
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Bayar Pajak STNK Masih Datang ke Samsat? Kuno! Ini Cara Bayar Pakai HP