Hal ini diungkapkan Kasi Sertifikasi Tipe Kendaraan Bermotor Kemenhub, Jabanor di Jakarta. Jabanor melanjutkan semua uji tipe kendaraan listrik memberi masukan pada pemerintah agar poin-poin regulasi sepeda motor atau mobil listrik mengacu pada standar internasional.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam penyusunan peraturan menteri pengujian kendaraan bermotor listrik kami referensinya UNR 100 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Kemudian UNR136 untuk kendaraan bermotor roda dua, dan ditambah juga suara dari UNR 138 ," jelasnya.
Lebih lanjut dalam pemaparan, Jabanor mengatakan bahwa salah satu uji tipe kendaraan listrik di Indonesia setiap kendaraan harus memiliki suara.
"Kita ketahui bahwa kendaraan listrik tidak menghasilkan suara nah ini dipersyaratkan menghasilkan suara, tambahan dari kita tidak boleh menyerupai suara hewan, sirine, musik, kalaupun negara lain tidak dipersyaratkan sepertinya kita harus mempersyaratkan," ujar Jabanor.
"Target kami implementasi regulasi mudah-mudahan selesai tahun ini barangkali dua bulan ke depan yang sekarang kami finalisasi," jelasnya.
(riar/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah