Parkiran karyawan di kantor dikenai pajak? Berikut ini penjelasannya.
Parkir kendaraan ada pajaknya. Pajak parkir merupakan pajak barang dan jasa tertentu yang dikenakan atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik disediakan sebagai usaha utama maupun sebagai usaha penunjang dengan dipungut bayaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di Jakarta, aturan pajak parkir itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Mengacu pada aturan tersebut, pajak parkir itu dikenakan jika ada penyelenggaraan tempat parkir, dan parkir dipungut bayaran atau menjadi bagian dari kegiatan usaha. Lalu bagaimana dengan parkiran karyawan di kantor? Apakah dikenai pajak juga?
Mengutip laman Bapenda Jabar, parkiran yang disediakan khusus karyawan kantor umumnya tak dikenai pajak parkir. Dengan catatan, parkiran itu tak dipungut bayaran dan tidak bersifat komersial.
Kalau konteksnya begini, artinya parkiran karyawan di kantor dianggap sebagai fasilitas internal dari perusahaan. Sebab, tidak ada pungutan parkir dan tak ada transaksi jasa parkir.
Kendati demikian, tidak semua parkiran karyawan di kantor bebas pajak ya. Ada juga parkiran karyawan di lingkungan perkantoran bisa dikenai pajak bila memenuhi syarat berikut ini.
- Parkir dibuka untuk umum, bukan hanya karyawan
- Dikenakan tarif parkir, baik langsung maupun tidak langsung
- Pengelolaannya dilakukan sebagai kegiatan usaha parkir
Jika perkantoran kamu memenuhi persyaratan di atas, jangan kaget kalau pas parkir kena pajak ya. Dalam kondisi tersebut, parkiran sudah tidak lagi sekadar fasilitas internal, melainkan telah menjadi objek PBJT atas jasa parkir. Dengan demikian, karyawan yang parkir di lokasi tersebut akan dikenai pajak.
(dry/din)












































Komentar Terbanyak
Pabrik di RI Bisa Produksi 400 Ribu Pick Up, Nggak Perlu Impor untuk Kopdes
Biar Dapet Rp 10 Juta/Bulan, Ojol Harus Ambil Berapa Orderan?
Perpanjang STNK Tahunan dan 5 Tahunan, Duitnya Buat Apa?