Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 231 Ayat 1, pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib: menghentikan kendaraan yang dikemudikannya; memberikan pertolongan kepada korban; melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Instruktur safety drivving dari RDL, Andry Berlianto, menyebutkan pengendara yang terlibat kecelakaan harus bertanggung jawab dengan tidak meninggalkan TKP. Pengendara itu harus meyakinkan bahwa dia siap bertanggung jawab.
"Ingat, bahwa jika meninggalkan TKP status kita bisa berubah menjadi tersangka kasus tabrak lari dan akan jadi buruan petugas. Ikuti prosedur hukum dengan baik dan benar," sebut Andry kepada detikcom, Senin (15/7/2019).
Andry menyarankan untuk segera memanggil layanan darurat. Jika tidak dibekali kemampuan P3K, sebaiknya tidak coba-coba melakukan penanganan sendiri dan biar yang pro yang meng-handle.
"Gunakan kendaraan kita jika sewaktu-waktu dibutuhkan untuk evakuasi korban," katanya.
Memang, beberapa orang yang melakukan tabrak lari kabur dengan alasan tidak ingin diamuk massa. Agar tidak terjadi seperti itu, Andry menyarankan sebaiknya pengendara meyakinkan untuk bertanggung jawab.
"Berhenti di sekitar TKP. Keluar kendaraan dengan mimik bersahabat dan yakinkan sekitar bahwa kita siap bertanggung jawab. Bersikap sabar dan jaga emosi agar tidak terpancing provokasi massa," katanya.
Beberapa waktu lalu, Instruktur dan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menyarankan, pengendara yang takut dengan amukan massa sebaiknya segera datang ke tempat aman. Tempat aman ini bisa berupa kantor polisi sambil menjelaskan kronologi kejadian kepada petugas.
"Mereka (yang kabur karena menghindari amukan massa) harus segera berhenti di tempat yang aman kalau situasinya tidak memungkinkan berhenti di tempat kejadian. Mereka bisa pergi ke pos-pos polisi yang terdekat untuk melaporkan kejadian tersebut. Karena namanya tabrak lari sanksi hukumnya beda dengan menyerahkan diri. Kalau dia melaporkan itu kan menyerahkan diri," kata Jusri.
(rgr/dry)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Gaya Merakyat Anies Baswedan di Formula E Jakarta, Duduk di Tribun Murah