Mobil yang dibakar massa itu menimbulkan kerugian. Kalau mobil tak diasuransi tentunya kerugian semakin besar. Namun, sebenarnya polis asuransi standar saja tidak bisa menjamin kerusakan mobil akibat kerusuhan.
Dalam Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Bab III Pengecualian Pasal 3 ayat 3 disebutkan pertanggungan tidak menjamin kerusakan dan/atau biaya atas kendaraan bermotor yang salah satunya disebabkan oleh kerusuhan, pemogokan, penghalangan kerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase dan penjarahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kerusakan mobil akibat kejadian tersebut bisa dicover asuransi kalau konsumen melakukan perluasan jaminan. Pemilik mobil bisa membeli tambahan perlindungan atas risiko kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara (SRCC - Strike, Riot and Civil Commotion).
Perluasan jaminan SRCC itu berguna untuk mengurangi risiko buruk yang mungkin terjadi. Karena segala kerusakan yang menimpa mobil karena kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara akan ditanggung oleh pihak asuransi.
"Janji asuransi adalah mengembalikan kondisi mobil seperti sesaat sebelum kejadian," ujar Marketing Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan Pranoto saat dihubungi detikcom, Rabu (22/5/2019).
"Kalau masih bisa diperbaiki ya diperbaiki. Kalau biaya perbaikan lebih dari 75 persen dari harga pertanggungan maka total loss, asuransi akan ganti sesuai harga mobil saat kejadian. Kalau mobilnya masih kredit, penggantian diberikan ke leasingnya," jelas Iwan.
Lihat juga video bangkai mobil saksi bisu kerusuhan di Petamburan
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Jangan Kaget! Biaya Tes Psikologi SIM Naik, Sekarang Jadi Segini
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah