Mobil Hancur karena Tsunami, Bisakah Klaim Asuransi?

Mobil Hancur karena Tsunami, Bisakah Klaim Asuransi?

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 23 Des 2018 19:09 WIB
Mobil rusak akibat tsunami. Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Gelombang tsunami menyapu kawasan pesisir Anyer, Banten dan Lampung. Gelombang air akibat tsunami pun merusak sejumlah bangunan dan banyak mobil berharga ratusan juta rupiah.

Jika melihat polis standar asuransi kendaraan bermotor di Indonesia, mobil-mobil yang mengalami kerusakan akibat bencana alam seperti gempa dan tsunami tidak mendapat jaminan pihak asuransi.

Sesuai penjabaran Pasal 3 Ayat 3 di polis tersebut, pihak asuransi tidak menjamin kerugian dan kerusakan terhadap pihak ketiga atas bencana gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, atau tanah longsor.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Meski polis tidak menjamin kerusakan kendaraan akibat bencana alam, beberapa perusahaan asuransi memberikan perluasan jaminan. Perluasan ini merupakan jaminan di luar standar polis tersebut. Jadi hal-hal yang sebelumnya tidak dijamin polis standar, dapat dijamin sesuai jenis dan ketentuan perluasan jaminan tersebut.

Contohnya Adira Insurance. Seperti dilansir dari situs asuransiadira.com, perusahaan ini menawarkan perluasan jaminan melalui paket Autocilin Comprehensive Plus. Paket asuransi ini menjamin perlindungan untuk kendaraan yang rusak akibat angin topan, badai, banjir, hujan es, tanah longsor, gempa bumi, tsunami, dan letusan gunung berapi.

Selain Adira, Asuransi Astra Garda Oto juga menawarkan layanan perluasan jaminan ini. "Asuransi standar tidak meng-coverage tsunami. Jadi memang harus diperluas (pakai paket komperehensif)," ujar Marketing & Communication & PR Manager Garda Oto Laurentius Iwan, kepada detikOto, Minggu (23/12/2018).



Jenis asuransi komperehensif sendiri dapat diartikan keseluruhan risiko. Artinya perusahaan asuransi akan membayar klaim untuk semua jenis kerusakan. Mulai yang rusak ringan, rusak berat, hingga kehilangan.

"Tinggal hubungi asuransi, survey mobilnya, bayar perluasan, ter-cover deh," pungkas Iwan.

Berikut bunyi Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia Pasal 3 Ayat 3

Pertanggungan ini tidak menjamin kerugian, kerusakan dan atau biaya atas Kendaraan Bermotor dan atau tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga yang langsung maupun tidak langsung disebabkan oleh, akibat dari, ditimbulkan oleh:

3.1. kerusuhan, pemogokan, penghalangan bekerja, tawuran, huru-hara, pembangkitan rakyat, pengambil-alihan kekuasaan, revolusi, pemberontakan, kekuatan militer, invasi, perang saudara, perang dan permusuhan, makar, terorisme, sabotase, penjarahan;

3.2. gempa bumi, letusan gunung berapi, angin topan, badai, tsunami, hujan es, banjir, genangan air, tanah longsor atau gejala geologi atau meteorologi lainnya;

3.3. reaksi nuklir, termasuk tetapi tidak terbatas pada radiasi nuklir, ionisasi, fusi, fisi atau pencemaran radio aktif, tanpa memandang apakah itu terjadi di dalam atau di luar Kendaraan Bermotor dan atau kepentingan yang dipertanggungkan. (lua/rgr)

Hide Ads