Bikin Heboh, Emak-emak Angkat Pintu Perlintasan KA, Eh Malah Jatuh

Bikin Heboh, Emak-emak Angkat Pintu Perlintasan KA, Eh Malah Jatuh

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Selasa, 30 Apr 2019 21:00 WIB
Foto yang viral di WAG wartawan (Foto: Istimewa)
Jakarta - Kelakuan pengendara motor di Indonesia makin lama makin miris, tua muda, perempuan laki-laki, semakin banyak yang menyalahi aturan lalu lintas dan malas tertib di jalan.

Sebuah video ramai beredar di aneka sosial media, Selasa (30/4/2019) ini. Seorang ibu-ibu yang mengendarai motor, nekat menyeberang pintu perlintasan kereta api. Bersama-sama dengan pengendara motor lainnya, si ibu menerobos pintu KA.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun karena terhalang pintu, si ibu menarik pintu ke atas, agar motornya lewat. Sayangnya si ibu tidak bisa mengantisipasi saat pintu kereta kembali turun. Pintu itu kemudian mengenai badan si ibu dan si ibu pun terjatuh dari motornya.

PT Kereta Api Indonesia (KAI) menyesalkan insiden ini. "Terkait viralnya video seorang pengendara motor yang berusaha menerobos pintu perlintasan sebidang, KAI menyayangkan kejadian tersebut. Hal tersebut dapat terjadi rendahnya kedisiplinan masyarakat terhadap rambu-rambu lalu lintas yang ada," kata VP Public Relations KAI, Edy Kuswoyo kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

Edy mengatakan aturan soal palang pintu di perlintasan sebidang ini ada di Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angutan Jalan (LLAJ). Berikut bunyinya:

Pasal 114
Pada pelintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi dan palang pintu KA sudah mulai ditutup, serta wajib mendahulukan kereta api.

Selain itu, pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu 'Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api'

"Kami berharap masyarakat dapat menaati rambu-rambu yang sudah ada agar keselamatan dalam berkendara dapat tercipta," kata Edy kepada wartawan, Selasa (30/4/2019).

(ddn/ddn)

Hide Ads