Dengan sistem seperti itu, pengendara mobil pemula yang ingin mendapatkan SIM A pertamanya harus mengikuti latihan dulu, baik secara otodidak, maupun melalui lembaga-lembaga kursus mengemudi. Setelah lancar, ia bisa mengikuti tes SIM A di Polres terdekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Selama ini untuk pengurusan SIM itu di luar wewenang kami, jadi ada pihak ketiga. Kami di sini hanya mendidik sampai siswa bisa. Setelah bisa, nanti siswa sendiri yang bikin SIM. Kalau aturan sudah diubah, mungkin lebih baik diintegrasikan antara sekolah mengemudi dengan pembuatan SIM di Kepolisian," kata Ammar, ditemui detikcom di Cipinang, Jakarta Timur, minggu lalu.
Jika proses pelatihan di sekolah mengemudi diintegrasikan dengan pembuatan SIM di Kepolisian, menurut Ammar hal itu akan mempermudah tugas polisi.
"Kalau memang nanti ada aturan yang berlaku bahwa calon pembuat SIM harus melewati sekolah mengemudi untuk pengurusan SIM, itu bagus. Karena akan meringankan pekerjaan Polisi, jadi konsumen nggak perlu tes praktek lagi, tes teori lagi. Kepolisian tinggal 'pegang' aja ini sekolah mengemudinya. Kalau nantinya nggak benar, sekolah mengemudi bisa disanksi bahkan dicabut izinnya," lanjut Ammar.
![]() |
Sedikit bicara keunggulan belajar mengemudi di sekolah khusus dan belajar mengemudi secara otodidak, menurut Ammar di sekolah mengemudi, siswa tidak hanya diajari mengendarai mobil.
"Karena carut marut lalu lintas ini salah satu sebabnya karena banyak yang tidak paham rambu-rambu, karena belajar mobil secara otodidak. Tapi jika belajar di sekolah mengemudi yang bersertifikasi, pasti juga ada edukasinya. Bagaimana cara mengemudi yang santun. Yang aman. Yang lebih sesuai aturan lalu lintas di negara kita," pungkas Ammar. (lua/lth)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!