Harga Mobil Bekas bakal Terjun Bebas Setelah DP 0% Berlaku

Harga Mobil Bekas bakal Terjun Bebas Setelah DP 0% Berlaku

Ruly Kurniawan - detikOto
Minggu, 13 Jan 2019 19:10 WIB
Mobil bekas. Foto: dok detikOto
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan uang muka atau down payment (DP) 0% untuk pembiayaan kendaraan bermotor. Aturan baru ini tentu menyenangkan bagi konsumen namun tidak untuk beberapa pihak terkait salah satunya penjual mobil bekas (mobkas).

Ariyanto, salah satu penjual mobkas di daerah Bekasi mengatakan ke detikOto bahwa pemberlakuan DP 0% ini berpotensi menimbulkan masalah baru. Sebab, kendaraan bukan lagi jadi kebutuhan tersier. Orang dengan mudah bisa memilikinya, terlebih mobil.

"Dengan DP 0%, ini sangat mudah untuk masyarakat untuk bisa membawa kendaraan baru. Baik memang, sehingga kendaraan yang beredar lebih ramah lingkungan karena banyak yang baru. Namun ini tentu memiliki masalah baru seperti bertambahnya volume kendaraan di jalan, risiko kredit macet, dan harga mobil bekas yang jatuh murah," katanya di Jakarta, Minggu (13/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



"Skemanya akan seperti ini kira-kira, ada orang yang beli mobil baru dengan program DP 0%. Di pertengahan jalan, ia merasa tak mampu lagi sehingga dijual lah ke pasar mobil bekas supaya mendapat keuntungan dan memindahkan beban (cicilan). Kalau orang melakukan hal ini dengan ramai, otomatis harga jual mobkas akan menurun (semakin murah)," ujar Ariyanto.

Belum lagi, permintaan akan mobkas akan cenderung menurun. "Kalau bisa bawa mobil baru dengan mudah yaitu pakai program DP 0%, mending dia beli baru kan? Nanti kalau sudah 'bingung', jual deh di pasar mobil bekas. Kan begitu. Jadi kalau ini tidak jelas dan ketat proses pengajuannya, justru akan banyak permasalahan baru," kata Ariyanto lagi.



Perlu diketahui, kebijakan ini diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Disana, OJK membolehkan multifinance memberikan DP 0% kepada konsumen jika memiliki pembiayaan bermasalah atau non performing loan (NPF) di bawah 1%.

Sementara multifinance yang punya NPF 1% hingga 3% harus menetapkan DP minimal 10%. NPF 3% hingga di bawah 5% memiliki DP minimal 15%. NPF di atas 5% harus menawarkan DP minimal 20%.

Aturan baru ini tentu menyenangkan bagi konsumen. Pasalnya, mereka tidak perlu lagi menunda pengajuan pembiayaan kendaraan bermotor, tinggal memikirkan cicilan saja. (ruk/rgr)

Hide Ads