DP 0% Bisa Bikin Penjualan Mobil Membludak, Tapi...

DP 0% Bisa Bikin Penjualan Mobil Membludak, Tapi...

Dina Rayanti - detikOto
Minggu, 13 Jan 2019 17:12 WIB
Foto: Dadan Kuswaraharja
Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberlakukan peraturan Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Keluarnya aturan tersebut berarti bahwa kendaraan bermotor sudah bisa dibeli tanpa mengeluarkan uang muka.

Produsen mobil menyambut baik adanya pemberlakuan aturan tersebut karena bisa menaikkan penjualan. Namun harus diantisipasi bakalan adanya kredit macet.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Harapannya tentu bisa membantu pasar otomotif. Namun tentu saja perlu dilihat dari sisi lembaga keuangan, bagaimana menyikapi dan melaksanakan program ini," ungkap Direktur Marketing PT Toyota Astra Motor Anton Jimmy ketika dihubungi detikOto, Sabtu (12/1/2019) malam.



Meski begitu, adanya DP 0 persen menjadi angin segar di tengah tahun politik. Hal itu karena penjualan kendaraan di tahun politik trennya buruk.

"2019 itu kan semua melihat maker melihat posisinya nggak bagus, terus data juga nggak bagus, bagusnya 2020. Jadi ngeluarin ini suntikan insentif harapannya sama lah dengan tahun lalu 1,150 juta unit bisa terjual," jelas Executive General Manager Fransiscus Soerjopranoto ketika dihubungi terpisah.

Patut diketahui, DP kendaraan bermotor 0% diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya pada Pasal 20. Disana dijelaskan bahwa uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.



Berikut aturan tersebut:
Ayat 1

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:

(a) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(b) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(c) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan. (dry/rgr)

Hide Ads