DP 0%, Gaikindo Ingatkan Kredit Macet Bisa Bikin Seret Penjualan

DP 0%, Gaikindo Ingatkan Kredit Macet Bisa Bikin Seret Penjualan

Ruly Kurniawan - detikOto
Jumat, 11 Jan 2019 14:19 WIB
Suasana pameran mobil Foto: Ruly Kurniawan
Jakarta - Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) menyambut baik kebijakan down payment (DP) Nol persen atau uang muka kredit motor dan mobil sebesar 0%.

Kebijakan yang diatur Otoritas Jasa Keuangan (OJK) lewat peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan ini mulai diberlakukan. Namun ada satu hal yang dikhawatirkan pihak Gaikindo sebagaimana dipaparkan Ketua I Gaikindo Jongkie D. Sugiharto. Yakni banyaknya kredit macet yang pada akhirnya mengganggu penjualan mobil baru.

"Kami menyambut baik peraturan tersebut, yang mudah-mudahan dapat menaikkan angka penjualan dan perkembangan industri otomotif Indonesia. Tapi di satu sisi, kita juga punya kekhawatiran yaitu maraknya kredit macet," katanya saat dihubungi detikOto lewat sambungan telepon di Jakarta, Jumat (11/1/2019).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Sebab, bilamana masyarakat sangat mudah untuk mendapatkan kendaraan khususnya mobil, ada kecenderungan terjadinya kredit macet. Hal itu dikarenakan adanya perubahan pendapatan ketika kredit sedang berjalan. Oleh sebab itu, perusahaan pembiayaan harus benar-benar menyeleksi calon pemilik kendaraan yang mengajukan program tersebut.

"Jangan sampai dengan adanya kemudahan ini terjadi banyak kredit macet. Karena kalau banyak kredit macet berarti mobil bekas bertebaran. Misalnya, dia baru bayar 6 bulan terus merasa tidak sanggup, maka dipulangin (dijual). Kalau banyak yang seperti ini, otomatis mobil bekas akan bertebaran dan penjualan mobil baru bisa terganggu," ujar Jongkie.

"Tapi kita yakin bahwa perusahaan pembiayaan (leasing maupun bank), pasti berhati-hati. Tidak sembarangan kasih aplikasi DP 0% dan beri persetujuan. Toh perusahaan juga tidak mau adanya kredit macet," katanya lagi.



Patut diketahui, DP kendaraan bermotor 0% diatur dalam peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan khususnya pada Pasal 20. Disana dijelaskan bahwa uang muka kendaraan bermotor bisa 0% tergantung pada kondisi perusahaan pembiayaan atau leasing.

Berikut aturan tersebut:
Ayat 1

Perusahaan Pembiayaan yang memiliki Tingkat Kesehatan Keuangan dengan kondisi minimum sehat dan mempunyai nilai Rasio NPF Neto untuk pembiayaan kendaraan bermotor lebih rendah atau sama dengan 1% dapat menerapkan ketentuan besaran Uang Muka Pembiayaan Kendaraan Bermotor kepada Debitur sebagai berikut:

(a) Bagi kendaraan bermotor roda dua atau tiga, paling rendah 0% (nol persen) dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(b) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Investasi, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan
(c) Bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang digunakan untuk Pembiayaan Multiguna, paling rendah 0% dari harga jual kendaraan yang bersangkutan.

Peraturan OJK tersebut ditetapkan di Jakarta pada 27 Desember 2018 oleh Ketua Dewan Komisioner OJK, dan mulai berlaku pada 28 Desember 2018, sesuai tanggal aturan tersebut diundangkan. (ruk/ddn)

Hide Ads