Tebus SIM Bukti Tilang Lebih Murah daripada Bikin SIM Baru

Tebus SIM Bukti Tilang Lebih Murah daripada Bikin SIM Baru

Luthfi Anshori - detikOto
Minggu, 13 Jan 2019 09:32 WIB
bukti tilang. Foto: dok. polisi
Bekasi - SIM bukti tilang masih banyak yang menumpuk di Kejaksaan Negeri. Para pelanggar lalu lintas yang ditilang banyak yang enggan mengambil SIM dan STNK yang disita sebagai barang bukti.

Alasan para pelaku pelanggaran lalu lintas enggan mengambil SIM yang ditahan Kejaksaan Negeri, salah satunya adalah karena masa berlaku SIM memang sudah mau habis. Jadi lebih baik bikin baru sekalian.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tapi sebenarnya membuat SIM baru justru lebih mahal dibanding dengan menebus SIM yang ditahan kejaksaan.

"Kalau hitungan ekonominya ya mereka pasti merugi kalau nggak ditebus (SIM-nya). Karena bikin SIM baru kan mahal. Lebih mahal dari membayar denda untuk menebus SIM di pengadilan," kata Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Irfan Natakusuma, saat ditemui detikOto, di kantornya.



Melansir data dari website www.polri.go.id, besaran biaya pengajuan SIM C yakni sekitar Rp 100.000. Sedangkan biaya perpanjangannya sekitar Rp 75.000.

Selain membutuhkan uang lebih banyak, membuat SIM C baru juga butuh effort lebih, sebab pasti bakal memakan waktu dan tenaga. "Dan belum lagi harus ikut tesnya dahulu," pungkas Irfan.

Seperti diinformasikan sebelumnya, di Kejaksaan Negeri Ciamis dan Kejaksaan Negeri Bekasi juga di Jakarta ada dokumen berkas Surat Tilang yang menumpuk. Penumpukan tersebut terjadi karena si pelanggar tidak mengambil SIM maupun STNK yang dijadikan bukti pelanggaran. (lua/rgr)

Hide Ads