"Saat ini memang kita lakukan pemblokiran, tidak bisa memperpanjang STNK, melakukan pergantian warna, balik nama kendaraan, jadi mereka pelanggar lalu lintas wajib menyelesaikan perkaranya terlebih dahulu, nanti kalau sudah bayar baru dibuka lagi," ungkap Kasubdit Gakkum Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi saat dihubungi detikOto, Sabtu (12/01/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi setelah pengguna kendaraan itu terbukti melanggar aturan, maka akan kita kirimkan surat, dan mereka harus konfirmasi dan kemudian membayar dendanya itu di bank," kata Herman.
Lanjut Herman, bila sudah membayar denda tilang, pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang tilang di pengadilan. Soalnya secara urusan sudah selesai, karena tidak ada barang bukti yang disita oleh polisi, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) atau STNK.
Rencananya untuk menambah efek jera, kepolisian akan bekerja sama dengan sistem perbankan sehingga data pelanggar bisa disesuaikan dengan aktivitas perbankan.
"Ke depan kita akan bekerja sama dan terintegrasi dengan sistem perbankan, artinya pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya (perkara tilang), tidak bisa melakukan kredit dan semacamnya, karena nama mereka cacat," ujar Herman. (riar/lth)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?