Belum Tebus Surat Tilang, Jangan Harap Bisa Buat SIM Baru

Belum Tebus Surat Tilang, Jangan Harap Bisa Buat SIM Baru

Ridwan Arifin - detikOto
Sabtu, 12 Jan 2019 14:43 WIB
Ilustrasi Tilang Foto: Rifkianto Nugroho
Jakarta - Bukti tilang yang menumpuk di Kejaksaan Negeri akibat banyak pelanggar yang tidak menebus denda tilang. Jadi satu cerita menarik untuk diikuti, terlebih hal ini bisa melahirkan pertanyaan, kok bisa ya pengendara tidak menebus surat tilang dan merelakan surat izin mengemudi (SIM) atau STNK mereka?

Salah satu alasan pelanggar belum mengambil SIM-nya yang ditahan dan cukup mencengangkan, karena memang sengaja tidak ambil. Sebab SIM akan segera habis masa berlakunya. Jadi lebih baik bikin SIM yang baru.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menanggapi hal itu Kasubdit Gakkum Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Herman Ruswandi mengatakan bahwa pelanggar yang belum menuntaskan kewajiban perkara tilang tidak dapat membuat Surat Izin Mengemudi yang baru.

"Dasar hukumnya darimana. Kita punya databasenya, orang tidak bisa sembarangan membuat SIM kalau pelanggar yang belum menyelesaikan kewajibannya, tidak bisa bikin baru dan memperpanjang," ungkap Herman saat dihubungi detikOto melalui sambungan telepon, Sabtu (12/02/2019).



Perlu dingatkan kembali, pelanggar yang tidak menuntaskan kewajibannya perkara tilang, kemudian dengan modus membuat laporan polisi dengan alasan STNK atau SIM hilang bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan.

Guna membuat jera pelanggar kepolisian melakukan tindakan tegas terhadap, salah satunya dengan memblokir surat-surat dan dokumen berkendara.

"Saat ini kita lakukan pemblokiran, tidak bisa melakukan perpanjangan, pergantian warna, balik nama kendaraan, jadi mereka pelanggar lalu lintas wajib menyelesaikan perkaranya terlebih dahulu, baru dibuka," jelas Herman. (riar/lth)

Hide Ads