Seperti yang disampaikan Direktur Utama PT Pertamina Retail Sofyan Yusuf saat peresmian SPLU Pertamina Senin (10/12/2018) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun hal ini berbeda dibandingkan dengan SPLU milik PLN yang telah memiliki tarif. Seperti yang disampaikan Manager Niaga dan Pelayanan pelanggan, Leo Basuki kepada detikOto.
"Kalau PLN tidak berwenang mengeluarkan tarif, yang berwenang kementerian ESDM," kata Leo.
"Kalau SPLU PLN, saat ini untuk peruntukannya dia masuk ke layanan khusus. Rp 1.644,52 / KWh. Tarif ini berlaku di SPLU seluruh Indonesia," tambah Leo.
Jika mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 28 Tahun 2016. Tarif listrik SPLU, dalam lampiran regulasi disebutkan, SPLU masuk dalam tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus dengan besaran Rp 1.650/kWH. (lth/rgr)











































Komentar Terbanyak
Segini Hematnya Pakai Motor Listrik, Bisa Nabung Belasan Juta Rupiah!
Ramai Aksi Warga Perbaiki Sendiri Jalanan, Padahal Sudah Bayar Pajak Kendaraan
QR Code Pertalite Kendaraan Nunggak Pajak Disarankan Dihapus