Namun ketika memperpanjang SIM, pengendara tak perlu lagi melakoni ujian teori dan praktik seperti saat membuat baru.
"Yang telah memiliki SIM yang masih berlaku kita anggap dia masih mampu karena pengetahuan dan kemampuan mereka diperoleh bukan lagi dari kegiatan pembelajaran tetapi didapatkan dari pengalaman dia mengemudikan motor," jelas Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Fahri Siregar kepada detikOto, Selasa (27/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fahri juga menampik kemungkinan SIM dibuat seumur hidup laiknya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Alasannya kompetensi pengendara bisa menurun dari tahun ke tahunnya.
Baca juga: Tes Psikologi SIM Pakai Lembaga Profesional |
"Iya, karena kompetensi seseorang bisa saja menurun termasuk soft kompetensinya yaitu kesehatan jasmani maupun rohani. Makanya perlu perpanjang untuk mengetahui soft kompetensinya melalui tes kesehatan," ungkapnya.
"Sehingga diketahui apakah pemohon tersebut kesehatannya masih memadai atau tidak untuk mengemudikan kendaraan bermotor. Bahkan untuk SIM yang sudah habis masa berlakuknya kita haruskan pemohon SIM mengikuti mekanisme SIM baru dengan ujian teori dan praktik," sebut Fahri. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Begini Pengakuan Polisi Sopir Rantis yang Lindas Affan Kurniawan
Pajak Mobil Indonesia Dicap Paling Tinggi Sedunia
Bayangin Aja! Pajak Toyota Avanza Rp 150 Ribu, Nggak Ada Gesek 5 Tahun Sekali