"Bahkan sudah lama (negara lain menerapkan lampu motor menyala di siang hari). Indonesia saja yang telat melek safety soal kebutuhannya. Seluruh negara Eropa dan Amerika," ujar Instruktur Rifat Drive Labs Andry Berlianto saat dihubungi detikOto, Selasa (6/11/2018).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau di luar negeri sudah banyak penelitiannya," kata Andry.
Menyalakan lampu depan di siang hari menjadi kewajiban bagi pengendara motor di Indonesia. Bahkan hal itu diatur oleh Undang-undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 107.
Rupanya hal itu juga cukup berpengaruh pada keselamatan di jalan. Hal itu juga dinilai mengurangi angka kecelakaan jalan.
"Mata dapat lebih cepat menangkap cahaya yang menyala jika dilihat dari kaca spion, dengan demikian pengemudi bisa cepat aware atau sadar terhadap keberadaan kendaraan lain," jelasnya.
Menurutnya pengguna jalan lain bisa lebih jelas melihat objek ketika motor menyalakan lampu. Dengan begitu kecelakaan bisa dicegah.
"Antisipasi terhadap potensi kecelakaan bisa langsung dilakukan saat mata melihat objek terang di kaca spion, efek nyala lampu dapat membuat tingkat kontras lebih tinggi dari latar belakang," pungkas Andry. (dry/ddn)











































Komentar Terbanyak
Heboh Konten Kreator Rekam Usher GIIAS, Diminta Take Down Ngarep Ganti Rugi
Harga Honda Super One Diumumkan: Rp 438 Juta
Miris! Segini Banyak Pengendara yang Akali Pelat Nomor Demi Hindari ETLE