Kenapa Pelumas Harus Ada Standar SNI?

Kenapa Pelumas Harus Ada Standar SNI?

Rangga Rahadiansyah - detikOto
Jumat, 02 Nov 2018 18:17 WIB
Logo SNI di Pelumas Pertamina. Foto: Rangga Rahadiansyah
Jakarta - Penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk pelumas otomotif sudah diterbitkan. Mulai tahun depan, pelumas kendaraan bermotor harus lulus sertifikasi SNI dan mencantumkan label SNI di kemasannya.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib. Peraturan itu diundangkan pada 10 September 2018 dan berlaku mulai 10 September 2019.



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Sales & Marketing PT Pertamina Lubricants, Andria Nusa, mengatakan pelumas SNI diperlukan untuk perlindungan konsumen di Indonesia. Andria menyebut, pelumas SNI ini akan mencegah beredarnya pelumas palsu dan pelumas berkualitas rendah.

"Pertama perlindungan konsumen, karena banyak sekali pelumas palsu. Bukan cuma pelumas palsu, tapi pelumas yang mereknya tidak dikenal yang mungkin datangnya dari mana, mungkin dari impor, karena terus terang pengawasan impor terlalu lemah oleh pemerintah (sebelum ada SNI)," kata Andria saat ditemui di arena Indonesia Motorcycle Show (IMOS) 2018 di JCC, Senayan, Jakarta.



Selain itu, SNI juga melindungi industri dalam negeri. Sebab, dengan penerapan wajib SNI untuk pelumas, maka pelumas impor akan lebih ketat diseleksi.

"Diperiksa akan lebih ketat. Barang-barang lokal pun akan lebih ketat lagi diperiksa. Pabriknya di mana, dicek segala amcam. Itu akan lebih ketat, ada pengujian dam sebagainya. Dan ini akan memberikan jaminan berusaha dari industri-industri dalam negeri. Karena yang nggak bener-nggak bener ini, yang palsu segala macam ini sangat berkurang nanti ke depannya. Atau kalau nggak dia bisnis benaran, kualitas benaran (dan mendapat sertifikasi SNI). Kalau itu sih nggak masalah," ujar Andria.

Menurut Andria, anggota Asosiasi Produsen Pelumas Indonesia (Aspelindo) setuju diterapkannya SNI. Di dalam asosiasi itu selain Pertamina ada juga beberapa produsen pelumas seperti Shell, Federal, Castrol dan masih banyak lagi. Mereka pun wajib menerapkan SNI di produk pelumasnya. (rgr/dry)

Hide Ads