'Motor Listrik Tidak Mungkin Diberikan Subsidi'

'Motor Listrik Tidak Mungkin Diberikan Subsidi'

Ridwan Arifin - detikOto
Kamis, 01 Nov 2018 12:09 WIB
Motor listrik PCX Electric ditampilkan di IMOS 2018. Foto: Agung Pambudhhy
Jakarta - Pemerintah terus menggenjot para pelaku otomotif di Tanah Air untuk membuat kendaraan listrik. Salah satu bentuk nyata pemerintah adalah dengan menggodok regulasi yang mengatur. Lantas bagaimanakah nasib kendaraan listrik roda dua?

"Kalau motor listrik masih prototipe, kita ada join studi dengan NEDO nah itu terutama teknologi baterainya, bagaimana sistem swap baterainya seperti apa, terus kedua dari segi harga motor listrik kan lebih mahal dari motor bensin biasa, kalau negara lain dikasih subsidi tapi kita tidak mungkin memberikan subsidi itu," ungkap Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto kepada wartawan di JCC Senayan, (Rabu, 31/10/2018).



SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk menanggulangi harga yang mahal pemerintah sendiri berencana untuk menggodok regulasi yang mengatur tentang insentif motor listrik.

"Kita dorong dengan insentif lain, kalau di otomotif PPnBM kita akan turunkan, nah itu juga kita lagi prototipe kan (motor listrik) sudah dijalankan hampir di 10 universitas nanti kita lihat dari hasilnya," kata Airlangga.



"Regulasi itu (insentif motor listrik) kan di Kementerian Keuangan nah itu bisa dalam bentuk perpres, ya sekarang sedang dibahas," ungkap Airlangga.

Pemerintah sendiri melalui Kementerian Perindustrian telah mematok target pada 2025 sudah ada 20 persen populasi kendaraan ramah lingkungan. Kendaraan tersebut nantinya akan tergabung dalam jenis kendaraan Low Carbon Emission Vehicle (LCEV). (riar/rgr)

Hide Ads