"Jadi insentif bukan hanya untuk mendorong pembuatan komponen kendaraan listrik seperti baterai atau komponen listrik itu saja. Melainkan juga kami usulkan untuk industri pendukungnya. Misal penyedia jasa pengisian ulang baterai kendaraan listrik, itu juga diusulkan mendapat suatu insentif," ujar Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan Kementerian Perindustrian, Putu Juli Ardika, ditemui detikOto di kantornya, di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk Incompletely Knocked Down (IKD) dihapuskan menjadi 0 persen, yang semula 7,5 persen.
"Dari penurunan itu, para produsen bisa melakukan pre-marketing untuk kendaraan listrik, sehingga mendapatkan volume produksi, serta mendorong penjualan dan menambah investasi," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada acara Seminar and Exhibition Electric Car di Jakarta, akhir Juli 2018 lalu.
Tonton juga 'Yuk, Kenali Lebih Dekat Tipe-tipe EV Kendaraan Listrik':
(rgr/ddn)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Pelajaran dari Kasus Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY