e-TLE ini merupakakan sebuah terobosan baru Polisi Lalu Lintas demi meningkatkan keterteriban dan kenyamanan lalu lintas. Teknologi ini membantu dan mendukung penegakkan hukum lalu lintas terhadap pengendara motor dan mobil yang melakukan pelanggaran lalu lintas.
"Penegakkan hukum dengan konvensional sudah tidak efektif lagi sehingga perlu penegakan hukum yang dibantu elektronik yang dapat mendeteksi plat nomer atau mengcapture pelanggar secara otomotis, ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Budiyanto yang dihubungi detikOto.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pihak kepolisian lalu lintas Indonesia sudah mulai melakukan sosialisasi teknologi ini sejak 1 Oktober 2018 lalu dan sedang memasuki tahap uji coba.
"Sementara ini E-TLE dipasang di sepanjang jalan Sudirman sampai Thamrin secara bertahap," terang Budiyanto.
Hingga hari ini berdasarkan laporan dari AKBP Budiyanto e-TLE telah merekap lebih dari 1000 kendaraan kendaraan yang melakukan pelanggaran lalu lintas di sepanjang jalan Sudirman hingga Thamrin.
"Belum ada penegakkan hukum terhadap pelanggar saat masa uji coba dan sosialisasi ini. Data yang ditangkap e-TLE hanya direkap dan dipublish sebagai penekanan pada sanksi sosial," pungkas Budiyanto.
Ia juga mengatakan, jika dalam evaluasi uji coba e-TLE ini berhasil maka bisa diterapkan mulai bulan depan. (dry/ddn)
Komentar Terbanyak
Selamat Tinggal Calo, Bikin SIM Wajib Ikut Ujian Lengkap
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!