Memasuki bulan Oktober, pihak kepolisian sudah mulai melakukan uji coba e-tilang selama satu bulan. Kamera-kamera yang terpasang di sejumlah simpang jalan Sudirman-Thamrin bakal merekam kegiatan para pelanggar lalu lintas.
Selama masa uji coba ini pelanggar belum akan dikenakan tindakan termasuk tilang itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nantinya, jika ada pengendara yang melakukan pelanggaran lalu lintas maka secara otomatis kamera-kamera terpasang akan mengcapture dan mengirimkannya ke petugas kepolisian yang berada di kantor. Setelah itu, petugas mencocokkan pelat nomor kendaraan dengan pemilik kendaraan.
"Pelanggar itu nanti langsung tercapture, otomatis. Kemudian capture itu langsung masuk ke database kita yang ada di back office. Kemudian dari itu, kita verifikasi. Ada empat orang yang verifikasi, apakah gambar ini masuk dalam kategori melanggar atau tidak," ujar ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Yusuf beberapa waktu lalu.
"Kalaupun ini sudah masuk dalam kategori melanggar, melanggar marka, lampur merah atau apapun di situ. Baru kita lakukan penindakan tilang. Penindakan tilang ini, nanti akan dikirimkan sesuai dengan alamat dari pada kendaraan itu. Tadi kan muncul, kendaraan Toyota Kijang Innova nopol sekian, namanya si A. Alamatnya di sini, berarti kita kirim ke sana. Itu alternatif pertama," tambahnya.
Polisi juga, masih kata Yusuf, akan mengkonfirmasi ulang identitas pemilik kendaraan. Menurut dia, bisa jadi pengendara yang melanggar tersebut berbeda orang dengan pemilik kendaraannya.
Tonton juga 'Bersiaplah Warga Jakarta, e-Tilang Diuji Coba Awal Oktober!':
(dry/lth)
Komentar Terbanyak
Dicari! 3 detikers Yang Mau Diajak Keliling Naik Helikopter!
Viral Pengguna Denza Sengaja Mundur Tabrakkan Mobil di Belakang
Spesifikasi Mobil Rp 5,1 Miliar di Garasi AHY