Mobil Toyota Bisa Dibeli Tanpa DP?

Mobil Toyota Bisa Dibeli Tanpa DP?

Dadan Kuswaraharja - detikOto
Selasa, 18 Sep 2018 07:59 WIB
Foto: Ari Saputra
Singapura - Untuk mendorong pertumbuhan kredit kendaraan melalui leasing di Indonesia, uang muka rencananya akan diturunkan menjadi 0 persen dari tadinya 5-25%. Bagaimana Toyota menghadapi rencana ini?

"DP 0 persen bagus untuk industri tapi ada risikonya, terutama low segmen, kalau tidak dibarengi analisis kredibilitas konsumen dengan baik, NPL (non performing loan atau rasio kredit bermasalah) besar lagi, otomatis akan stuck lagi industrinya. Kata kuncinya waktu kemarin itu adalah DP 0 persen dijalankan tapi dengan analisis yang kuat dari financial company, itu yang harus dijaga, kalau NPL naik, nggak jualan pasti," ujar Executive General Manager PT Toyota-Astra Motor, Fransiscus Soerjopranoto kepada wartawan termasuk wartawan detikOto, Dadan Kuswaraharja di Singapura.

Setiap perusahaan pembiayaan pastinya memiliki data historikal para nasabah mereka. Belum tentu seorang nasabah yang punya jejak rekam yang bagus dalam kredit dan lolos dari BI (Bank Indonesia) checking di masa depan bisa terus bagus pembayaran cicilannya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT



Pelonggaran DP kendaraan ini sudah diwacanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan sejak beberapa waktu lalu. Hal ini dilakukan untuk mendorong penyaluran kredit kendaraan baik mobil dan motor.

Rencananya, uang muka kredit yang selama ini wajib dibayarkan di kisaran 5% -25% bisa dikurangi hingga 0%. Penyaluran kredit tanpa DP ini disebut memiliki risiko yang tinggi, pasalnya untuk kredit kendaraan memang harus memiliki jaminan di awal berupa uang muka.

"Tujuannya untuk mendorong penjualan. Tapi kami juga akan memberlakukan persyaratan untuk perusahaan jika ingin menerapkan kebijakan ini," kata Deputi Komisioner Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK M Ihsanudin.



Menurut dia, perusahaan multifinance harus memiliki rasio pembiayaan bermasalah atau non performing financing (NPF) yang sehat yakni di bawah 1%. Kemudian, perusahaan juga harus memiliki risk management yang baik untuk penerapan kebijakan ini. Ihsan mengungkapkan, aturan ini akan berlaku sunnah untuk perusahaan, jadi OJK tidak mewajibkan atau memaksa multifinance.

"Aturannya sunnah, tapi OJK memberikan aturan kebebasan uang muka maksimal 0%, tapi NPF nya harus kecil di bawah 1%, perusahaan bisa menyesuaikan dengan risiko masing-masing," jelas dia.


(ddn/ddn)

Hide Ads