Nggak Ngasal, Bikin Duplikat Pelat Nomor Ada Syaratnya

Nggak Ngasal, Bikin Duplikat Pelat Nomor Ada Syaratnya

Khairul Imam Ghozali - detikOto
Rabu, 01 Agu 2018 11:25 WIB
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Meski penggunaan duplikat pelat nomor kendaraan jelas tidak diperbolehkan karena melanggar hukum, banyak orang yang masih menggunakannya dengan bermacam alasan. Namun dalam pembuatannya pun tidak asal, ada syaratnya.

Dijelaskan pemilik toko duplikat pelat nomor Cover Glass, Dedy, untuk membuat duplikat pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan nomor yang tertera pada STNK pemilik kendaraan yang pajaknya masih hidup.


Artinya, jika ada yang ingin membuat duplikat pelat nomor tidak boleh asal pilih. Kode nomor dan huruf sebaiknya diambil dari STNK kendaraan konsumen yang masih hidup pajaknya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya pakai nomor di STNK kendaraan dia juga yang masih hidup pajaknya," ujar Dedy kepada detikOto.


Meski demikian ada saja konsumen yang meminta kode angka dan hurup duplikat pelat nomor kendaraan sesuka hatinya.

"Ya tetap kita layani, yang penting kita sudah sampaikan yang benar," ucap Dedy. (khi/lth)

Hide Ads