Dijelaskan pemilik toko duplikat pelat nomor Cover Glass, Dedy, untuk membuat duplikat pelat nomor kendaraan harus sesuai dengan nomor yang tertera pada STNK pemilik kendaraan yang pajaknya masih hidup.
Artinya, jika ada yang ingin membuat duplikat pelat nomor tidak boleh asal pilih. Kode nomor dan huruf sebaiknya diambil dari STNK kendaraan konsumen yang masih hidup pajaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Meski demikian ada saja konsumen yang meminta kode angka dan hurup duplikat pelat nomor kendaraan sesuka hatinya.
"Ya tetap kita layani, yang penting kita sudah sampaikan yang benar," ucap Dedy. (khi/lth)
Komentar Terbanyak
Bagnaia Tunggu Penjelasan Ducati soal Motornya, Kesabaran Sudah Mulai Habis
Tunjangan Bensin Anggota DPR: Rp 3 Juta per Bulan
Tak Dapat Mobil Dinas, Anggota DPR Swedia: Tak Pantas Kami Diistimewakan