Tapi Otolovers tahu tidak, rupanya jika memiliki kendaraan baru, Otolovers bisa lho memilih pelat nomor ganjil atau genap sesuai kebutuhan atau kapan Otolovers ingin membawa kendaraan pada tanggal ganjil atau genap.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bayu menjelaskan, memang tidak ada larangan bagi pengendara untuk memilih pelat nomor ganjil atau genap.
"Kalau itu tidak ada aturan melarang mau ganjil atau genap, itu dimungkinkan saja (konsumen memilih pelat nomor kendaraan sesuai kebutuhan ganjil atau genap-Red)," katanya.
"Ada konsumen yang menginginkan nomor genap dan ganjil, itu bisa saja, tinggal ke diler atau ke showroom atau tempat beli nomor kendaraan," tambahnya.
Menyambut Asian Games, sistem ganjil-genap diberlakukan pada Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Ahmad Yani, Jalan DI Panjaitan, Jalan MT Haryono, Jalan Gatot Subroto, sebagian Jalan S Parman, Jalan HR Rasuna Said, Jalan RA Kartini, Jalan Metro Pondok Indah, dan Jalan Benyamin Sueb. (lth/rgr)
Komentar Terbanyak
Jangan Pernah Pasang Stiker Happy Family di Mobil, Pokoknya Jangan!
Naik Taksi Terbang di Indonesia, Harganya Murah Meriah
Kenapa Sih STNK Tak Berlaku Selamanya dan Harus Diperpanjang?